GERAK CEPAT! Satreskrim Polres Lahat Ringkus Pencuri Motor di Simpang 4 Kodim, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu
LAHAT, TRIBUNMURA– Pelarian MN (20), pelaku pencurian motor yang meresahkan warga Kecamatan Kota Baru, akhirnya berakhir di sebuah angkringan. Tim Satreskrim Polres Lahat berhasil meringkus tersangka di kawasan Simpang 4 Kodim, Rabu malam (15/4), hanya berselang beberapa hari setelah melancarkan aksinya.
Kasus ini bermula saat korban, DQ (43), kehilangan motor Honda Beat Street miliknya di Jalan Kapten Saibuna. Saat itu, korban tengah bertamu ke rumah rekan, namun tersangka nekat mengambil kunci motor korban secara tiba-tiba dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, fakta mengejutkan terungkap. Tersangka mengaku telah menjual motor tersebut ke Lubuklinggau seharga Rp3,8 juta. Mirisnya, uang tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli pakaian, tapi juga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M. Ridho Pradani, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Polri dalam merespons cepat laporan warga. "Kami bergerak cepat sejak laporan diterima untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat," tegasnya.
Tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 476 KUHP, sementara polisi masih terus melacak keberadaan motor yang telah dijual ke wilayah tetangga tersebut.