KURIR LINTAS KABUPATEN TERTANGKAP! Sembunyikan 300 Gram S4bv di Bawah Kursi Mobil Sigra, Warga Muara Enim Diringkus Satresnarkoba PALI
PALI, TRIBUNMURA – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres PALI. Seorang pria berinisial M (29), warga Desa Suka Merindu, Muara Enim, diringkus saat melintas di jalan lintas Desa Tempirai, Kamis malam (23/4).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas kendaraan pelaku. Tak butuh waktu lama, tim pimpinan AKP Dedy Suandy langsung melakukan penghadangan terhadap mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang dikemudikan tersangka.
Hasilnyo mengejutkan! Di bawah kursi depan sebelah kiri, polisi menemukan kantong plastik merah berisi tiga paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 302,87 gram. Pelaku pun tak berkutik dan mengakui perannya sebagai kurir yang hendak mengantarkan barang haram tersebut.
"Pelaku dan barang bukti 3 ons sabu sudah kami amankan. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah PALI," tegas AKP Dedy Suandy.
Kini tersangka M harus menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.