Miris! Area Sekolah Jadi Lokasi Transaksi Barang Terlarang, Polres PALI Amankan Satu Pria
PALI, TRIBUNMURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil menggagalkan upaya transaksi barang terlarang yang dilakukan tepat di depan gerbang SDN 05, Dusun I, Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Jumat (27/3).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JK (32), seorang oknum petani setempat. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lingkungan pendidikan sering dijadikan titik aktivitas mencurigakan.
Kapolres PALI, AKBP Yunar H. P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan keprihatinannya atas pemilihan lokasi transaksi tersebut. "Pemilihan lokasi di depan gerbang sekolah menunjukkan betapa beraninya pelaku menyasar ruang kehidupan masyarakat, bahkan area pendidikan anak-anak," tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa saat penyergapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, terdapat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, keduanya mencoba melarikan diri. Petugas berhasil mengejar JK, sementara satu orang lainnya kini masih dalam pengejaran aktif (DPO).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti diduga paket sabu seberat bruto 1,06 gram yang sempat dibuang di tanah, serta uang tunai. JK pun mengakui barang tersebut adalah miliknya yang sedianya akan dijual kepada rekan yang melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat pasal penyalahgunaan narkotika sesuai UU No. 35 Tahun 2009 serta penyesuaian KUHP terbaru. Pihak kepolisian memastikan pengembangan kasus ini menjadi prioritas utama guna menjamin lingkungan sekolah tetap aman dari ancaman peredaran barang terlarang.