RESIDIVIS TAK KAPOK! Polres Lubukinggau Sikat Pengedar Narkotika di Pasar Ikan Simpang Periuk, Amankan 1 Ons Sabu
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA– Satresnarkoba Polres Lubuklinggau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram. Seorang pria berinisial AP (41), warga Muara Beliti yang merupakan residivis kasus serupa, berhasil diringkus petugas di kawasan Pasar Ikan Simpang Periuk, Sabtu (11/4).
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP M. Romi ini berlangsung dramatis. Tersangka sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti saat melihat kedatangan petugas. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, upaya pelarian tersebut gagal total.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 102,85 gram. Tersangka AP kini harus kembali berhadapan dengan hukum dan terancam pidana berat sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmennya untuk membersihkan wilayah hukum Lubuklinggau dari jaringan narkoba. "Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun. Pengembangan terus kami lakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas," tegasnya.
Polda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keberhasilan ini sebagai langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.