Respons Cepat Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Seorang Wanita di Desa Remban
MURATARA, TRIBUNMURA– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan seorang wanita berinisial DM di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Selasa (31/3). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran barang terlarang di wilayah tersebut.
Kapolres Musi Rawas Utara, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Marhan, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan warga sering terjadi aktivitas mencurigakan.
"Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, anggota kami langsung terjun ke lapangan. Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan saudari DM yang sedang berada di depan sebuah rumah," jelas Iptu Marhan, Rabu (1/4).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka, di antaranya 13 paket plastik klip berisi kristal putih diduga jenis sabu dengan berat bruto 3,99 gram. Selain itu, turut disita sebuah dompet kecil dan uang tunai senilai Rp318.000 yang diduga hasil transaksi.
Atas perbuatannya, DM kini telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal penyalahgunaan narkotika sesuai UU No. 35 Tahun 2009 yang telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru.
Pihak Polres Muratara terus mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi demi menjaga kondusivitas dan memberantas peredaran barang terlarang di wilayah hukum Musi Rawas Utara.