TANGKAP TANGAN! Polisi PALI Ringkus Pengedar Narkoba Saat Transaksi di Talang Ubi, Satu Pelaku Lagi Kini Buron
PALI, TRIBUNMURA– Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Seorang pria berinisial J (40), warga Talang Ubi, berhasil diringkus petugas saat kedapatan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Karya Jaya, Selasa (7/4) siang.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy ini berlangsung dramatis. Saat petugas bergerak cepat melakukan penyergapan, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka J, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak plastik kecil warna hijau. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali.
Kapolres PALI, AKBP Yunar H. P. Sirait, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres PALI.
"Satu tersangka sudah kami amankan, dan pelaku lainnya yang melarikan diri masih dalam pengejaran intensif. Kami akan terus memburu hingga seluruh jaringan ini berhasil ditangkap," tegas AKBP Yunar, Minggu (12/4).
Polda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron. Sinergi warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai narkoba hingga ke akar-akarnya.