Sosial bar 1

TEGA NIAN! Residivis di Rupit Muratara Tega Cabuli Anak Tetangga, Pelaku Diringkus Polisi Usai Korban Mengadu Sambil Menangis


​MURATARA, TRIBUNMURA– Aksi bejat seorang pria berinisial DE (40) di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor ini diringkus Unit PPA & PPO Polres Muratara setelah diduga melakukan aksi tidak senonoh terhadap bocah perempuan berinisial A (8).

​Kejadian memilukan ini bermula pada Sabtu (25/4) siang, saat korban tengah bermain di depan rumah tersangka. Dengan tega, pelaku mendekati dan melakukan aksi bejatnya hingga korban berhasil melarikan diri ke rumah sambil menangis histeris.

​Kasat PPA - PPO Polres Muratara, Ipda Dania Nurauliawati Sumarto, menjelaskan bahwa pelaku sempat berdalih melakukan aksinya karena alasan keluarga. "Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan alasan jarang berhubungan dengan istrinya yang sibuk bekerja. Namun, proses hukum tetap berjalan tegas," ungkapnya, Selasa (28/4).

​Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma psikis yang mendalam dan kini sedang dalam pendampingan tim ahli untuk pemulihan. Pelaku sendiri terancam hukuman hingga 9 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).