Waspada Modus Baru! Remaja dan Dua Anak di Bawah Umur Diamankan Terkait Pengiriman Barang Terlarang di Palembang
PALEMBANG, TRIBUNMURA– Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran barang terlarang yang melibatkan remaja dan anak di bawah umur di kawasan Jalan Bank Raya 1, Kecamatan Ilir Barat I, Sabtu dini hari (28/3).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial DRP (19) beserta dua orang pendamping yang masih berstatus anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan saat para terduga pelaku diduga hendak mengantarkan paket pesanan ke daerah 13 Ulu.
Dari hasil penggeledahan terhadap DRP, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil jenis ekstasi dengan berat bruto 4,69 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.
Berdasarkan keterangan awal, kedua anak yang turut diamankan diduga terlibat setelah dijanjikan imbalan sejumlah uang jika pengiriman tersebut berhasil.
Pihak kepolisian menyatakan keprihatinan mendalam atas modus jaringan yang mulai memanfaatkan anak-anak melalui iming-iming finansial untuk terlibat dalam distribusi barang terlarang.
Tersangka dewasa kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, khusus untuk dua anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan dilakukan secara khusus sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Langkah ini diambil guna mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan identitas, serta pendampingan sesuai prinsip keadilan restoratif yang berlaku di Indonesia. Saat ini, para terduga beserta barang bukti satu unit ponsel dan sepeda motor telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.