ELANG MUSI BERAKSI! Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar 150 Butir Ekstasi Diringkus di Depan Rumah Makan Muara Beliti
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram. Lewat aksi penyamaran yang berani (undercover buy), petugas berhasil meringkus seorang pengedar berinisial DS, warga Muara Kelingi, pada Sabtu dini hari (2/5).
Tersangka yang sudah lama menjadi target operasi ini tak berkutik saat diringkus petugas di pelataran eks Rumah Makan Roda Jaya, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti. Dari tangan DS, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 butir ekstasi siap edar.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel menegaskan bahwa tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 609 ayat (2) KUHP. Sejak awal tahun 2026, Polres Musi Rawas tercatat sudah berhasil menuntaskan 31 perkara narkotika.
"Peredaran narkotika adalah musuh kita bersama. Kami akan terus bergerak demi memastikan wilayah Musi Rawas bersih dari barang haram," tegas Iptu Jemmy.