KADES LUBUK MUDA "NGELAWAN"! Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Lubuklinggau
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Babak baru perselisihan hukum antara oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda berinisial MC dengan penyidik Polres Musi Rawas dimulai. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi APBDes tahun 2019-2023, MC melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan.
Langkah hukum ini diambil karno pihak MC menilai proses penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanannya dianggap cacat prosedur dan prematur.
Berikut poin-poin utama langkah hukum Kades MC:
- Gugatan ke PN Lubuklinggau: Tim kuasa hukum, M Hidayat, SH, MH dan H Abu Bakar, SH, M.Hum, resmi mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa (12/5).
- Alasan Gugatan: Pihak pengacara menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik melanggar aturan perundang-undangan dan dianggap sebagai perampasan hak asasi manusia secara formil.
- Uji Sah atau Tidak: Lembaga praperadilan akan menjadi tempat pembuktian apakah alat bukti dan saksi yang digunakan polisi sudah sah secara hukum atau belum.
- Kasus Posisi: MC sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2026 atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa selama 5 tahun (2019-2023).
Kini, bola panas ada di tangan Hakim PN Lubuklinggau untuk memutuskan apakah status tersangka sang Kades sah menurut hukum atau harus dibatalkan.
Waduh Lur, makin "panas" bae urusan dana desa di Musi Rawas. Kito kawal bareng-bareng supayo hukum bener-bener tegak lurus! Cakmano menurut dulur, berani nian Pak Kades ini yo? 👇⚖️🔥
#MusiRawas #MuaraKelingi #KadesLubukMuda #DanaDesa #Praperadilan #Hukum #UpdateBerita #InfoMuaraBeliti #TRIBUNMURA #SumselUpdate #KorupsiDanaDesa #PNLubuklinggau