SIKAT PREMAN HAULING! Pemeras Sopir Batu Split di Rawas Ilir Diringkus, Paksa Turunkan Muatan di RM Mawar Hitam
MURATARA, TRIBUNMURA– Tak ada ruang bagi premanisme di Bumi Beselang Serundingan! Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir berhasil meringkus Febi Saputra (35), oknum warga Desa Pauh I yang diduga kerap melakukan aksi pemerasan dan pencurian dengan kekerasan terhadap sopir truk di jalur hauling PT Musi Mitra Jaya (MMJ).
Aksi nekat tersangka terjadi di Jalan Hauling KM 112+300, Desa Ketapat Bening, pada akhir April lalu. Dengan nada mengancam dan membentak, Febi memaksa sopir truk untuk menurunkan 9 meter kubik batu split di halaman sebuah rumah makan secara paksa. Sopir yang merasa nyawanya terancam tak punya pilihan selain menuruti perintah pelaku.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelancaran aktivitas usaha dan keamanan masyarakat dari gangguan premanisme.
"Tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya pada Sabtu sore (9/5). Kami tidak akan memberi toleransi bagi siapapun yang mengganggu keamanan di wilayah hukum Muratara," tegas Kapolres.
Kini, Febi beserta barang bukti nota angkut telah diamankan di Polsek Rawas Ilir. Pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 479 dan 482 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.