TEGA NIAN! Ayah di Jirak Jaya Musi Banyuasin Ditangkap Polisi Usai Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Kandung
MUSI BANYUASIN, TRIBUNMURA– Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menahan seorang pria berinisial WA (40), warga Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya. Pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan setelah diduga kuat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, RK (15).
Peristiwa memilukan tersebut diketahui terjadi di dalam rumah pelaku pada Selasa subuh (5/5) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Muba melalui Kasi Humas, AKP S Hutahaean, membenarkan adanya
penangkapan terhadap tersangka setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga kurban:
Kurban Melarikan Diri: Kasus ini terungkap setelah remaja malang tersebut tidak tahan lagi menerima ancaman fisik dan tindakan asusila dari pelaku. Karena ketakutan, kurban nekat kabur dari rumah untuk meminta pertolongan kepada kerabatnya.
Proses Hukum: Setelah menerima laporan pada 7 Mei 2026, unit PPA Satreskrim Polres Muba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga resmi menetapkan sang ayah sebagai tersangka.
Jeratan Pasal: Atas perbuatan bejatnya, WA kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian memastikan saat ini kurban sudah berada di tempat yang aman dan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma berat yang dialaminya.
Ya Allah, tego nian seorang ayah yang seharusnyo jago malah merusak masa depan anak dewek. Semoga kurban diberikan kekuatan dan pelaku dihukum seberat-beratnyo! Kawal terus kasusnyo sampai tuntas, Lur! 👇🚔 Kriminal
#MubaUpdate #Jirak Jaya #PolresMuba #KasusPPA #UpdateBerita #Hukum #InfoMuaraBeliti #TRIBUNMURA #SumselUpdate #KabarMuba #StopKekerasanAnak