TEGA NIAN! Remaja di Lahat Diringkus Usai Berbuat Asusila ke Bocah 6 Tahun, Beraksi Saat Korban Tertidur
LAHAT, TRIBUNMURA - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang remaja berinisial UY (15) di Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Remaja ini diringkus Unit PPA dan PPO Polres Lahat setelah diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berinisial M (6).
Kasat PPA dan PPO Polres Lahat, AKP Fifin Sumailan, mengungkapkan bahwa pelaku diringkus di rumahnya pada Senin (11/5). Aksi memilukan ini terjadi saat orang tua kurban menitipkan kurban di rumah pelaku karena urusan pekerjaan.
Berikut fakta-fakta memilukan dari kejadian tersebut:
- Modus Pelaku: Pelaku mendekati kurban yang sedang tertidur lelap di kamar rumah pelaku pada Sabtu malam (26/4).
- Terungkap Karena Tangisan: Aksi bejat tersebut terhenti saat kurban terbangun dan menangis histeris, yang kemudian memicu kecurigaan hingga kasus ini dilaporkan.
- Proses Hukum: Pelaku yang juga masih di bawah umur ini sudah mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Mapolres Lahat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman yang serius.
Ya Allah, miris nian nengok pergaulan budak mudo mak ini hari. Semoga kurban dapet pendampingan trauma yang tepat dan kito sebagai wong tuo lebih waspada lagi jago titipan Illahi. 🙏😭
#LahatUpdate #KikimTimur #PolresLahat #UpdateBerita #Hukum #LindungiAnak #StopKekerasanAnak #InfoMuaraBeliti #TRIBUNMURA #SumselUpdate #HatiHatiJagaAnak