Satres narkoba Polres OKI Bongkar Peredaran Narkotika, Sita 1.000 Pil Ekstasi
OGAN KOMERING ILIR,TRIBUNMURA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Lempuing. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (18/6/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (61) beserta 1.000 butir tablet yang diduga ekstasi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh dan tercatat sebagai warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur diamankan setelah petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas selempang berwarna hitam yang berisi sejumlah paket tablet diduga ekstasi,” kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas delapan bungkus plastik bening berisi 797 butir tablet berwarna merah muda dengan berat bruto 307 gram, serta dua bungkus plastik bening berisi 203 butir tablet dengan berat bruto 65 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp800.000, serta sejumlah kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat, sehingga penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan berencana mengedarkannya kembali. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun yang disampaikan kepada kepolisian dapat membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan banyak orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun
