Kontroversi Pernyataan Hotman Paris, IWO Indonesia Pilih Adu Argumen di Meja Audiensi
JAKARTA TRIBUNMURA.com//– Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam sebuah video yang beredar luas di masyarakat. Organisasi profesi jurnalis tersebut memilih menempuh langkah persuasif dengan mengajukan permohonan audiensi guna meminta klarifikasi secara langsung.
"Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., S.Akun., MH., M.Pd, menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Hotman Paris dinilai telah mencederai marwah dan integritas profesi wartawan yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai salah satu pilar demokrasi.
Sebagai bentuk keseriusan menyikapi persoalan tersebut, IWO Indonesia akan melayangkan surat resmi kepada Hotman Paris Hutapea pada Senin (20/7/2026) untuk mengajukan permohonan audiensi atau pertemuan langsung.
"Surat akan kami layangkan besok hari Senin. Kami ingin mendengarkan klarifikasi langsung dari Bapak Hotman Paris terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung rekan-rekan wartawan," ujar Icang Rahardian, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk iktikad baik IWO Indonesia untuk membangun dialog yang sehat dan mengedepankan penyelesaian secara bermartabat, tanpa mengabaikan pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan.
IWO Indonesia berharap pertemuan tersebut dapat menjadi ruang klarifikasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran strategis pers dalam sistem demokrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Organisasi juga menegaskan bahwa kebebasan pers harus dihormati dan dijalankan secara bertanggung jawab, sementara seluruh pihak diharapkan menjaga etika komunikasi serta saling menghormati antarprofesi.
IWO Indonesia merupakan organisasi profesi jurnalis yang berkomitmen menjaga kualitas jurnalistik, memperjuangkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh Indonesia.
(DENI/ Tim Iwo Indonesia)
