Sosial bar 1

Demokrasi Bukan Sekadar Mencoblos: Peran Masyarakat dalam Mengawal Integritas Pemilu Indonesia

 




Demokrasi Bukan Sekadar Mencoblos: Peran Masyarakat dalam Mengawal Integritas Pemilu Indonesia

Benny Rahman – MUSI RAWAS

 

Pada 14 Februari 2024, sekitar 204,8 juta warga Indonesia terdaftar sebagai pemilih tetap. KPU mengumumkan partisipasi pada pemilihan presiden mencapai 81,78 persen, dan pada pemilihan legislatif 81,42 persen. Angka itu sering dibaca sebagai tanda demokrasi kita sehat.

Beberapa bulan kemudian, di Barito Utara, Kalimantan Tengah, gambarnya berbeda. Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyita uang tunai Rp270 juta, daftar 72 nama pemilih, dan contoh surat suara yang sudah ditandai. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang menyampaikannya. Mahkamah Konstitusi kemudian mendiskualifikasi kedua pasangan calon karena politik uang yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif.

 

Dua peristiwa itu menunjukkan satu hal. Tingginya kehadiran di tempat pemungutan suara (TPS) belum tentu berarti tingginya kualitas demokrasi. Di usia ke-73 lembaga penyelenggara pemilu kita, pertanyaannya bukan lagi seberapa banyak warga mencoblos, tetapi seberapa sadar mereka memilih dan seberapa serius mereka menjaga prosesnya.

 

Usia 73 Tahun dan Perjalanan yang Tidak Lurus

Sejarah lembaga penyelenggara pemilu kita tidak berjalan lurus. Presiden Soekarno menandatangani Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1953 pada 7 November 1953. Keputusan itu mengangkat Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) untuk menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan DPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953. Dari PPI inilah Pemilu 1955 lahir. Jika dihitung dari tonggak itu, usia penyelenggara pemilu kita genap 73 tahun pada November 2026.

 

Setelah itu, penyelenggara pemilu berganti rupa. Pada masa Orde Baru, pemilu diselenggarakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang dibentuk melalui Keppres Nomor 3 Tahun 1970. Setelah reformasi, Komisi Pemilihan Umum dibentuk melalui Keppres Nomor 16 Tahun 1999 dan menyelenggarakan pemilu pertama era Reformasi pada 7 Juni 1999. Konstitusi kemudian mempertegas posisinya. Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyatakan pemilu diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

 

Riwayat ini penting karena menunjukkan bahwa independensi penyelenggara pemilu bukan hadiah yang datang sendiri. Ia diperjuangkan, dan ia hanya bertahan jika masyarakat ikut menjaganya.

 

Pemilik Kedaulatan Bukan Penonton

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kalimat itu sering diulang dalam pidato, tetapi jarang dibaca sebagai tugas. Kedaulatan tidak berhenti pada lima menit di bilik suara. Pemilik kedaulatan semestinya peduli pada daftar pemilih, rekam jejak calon, kejujuran kampanye, dan keadilan penghitungan suara.

 

Ada pembagian peran yang perlu dipahami. KPU bertanggung jawab menyelenggarakan tahapan secara profesional, transparan, dan adil. Bawaslu mengawasi dan menindak pelanggaran. Masyarakat berperan sebagai pemilih yang berpikir, pengawas partisipatif, dan penjaga kepercayaan publik. Ketiganya tidak boleh saling menggantikan. Penyelenggara tidak bisa menuntut warga hanya patuh, dan warga tidak bisa menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada penyelenggara lalu mengeluh bila hasilnya mengecewakan.

 

Partisipasi yang Sungguhan

Partisipasi yang bermakna jauh lebih luas daripada hadir di TPS. Setidaknya ada empat bentuknya.

1.     Pertama, memilih dengan informasi. Warga mengecek rekam jejak, visi, dan program calon, bukan hanya mengikuti arus sekitar atau amplop yang diterima.

2.     Kedua, memastikan data diri aman. Tanggapan terhadap daftar pemilih dan ikut pendidikan pemilih adalah hal sederhana yang sering terlewat.

3.     Ketiga, mengawasi sesuai ketentuan. Pengawasan bukan main hakim sendiri. Warga mencatat, mendokumentasikan, lalu melaporkan kepada Bawaslu.

4.     Keempat, melapor tepat waktu. Bawaslu menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran menjadi kewenangannya sepanjang kejadian berlangsung pada masa tahapan. Artinya, laporan yang datang terlambat bisa kehilangan jalurnya.

 

Ancaman Baru: Informasi Palsu dan Uang

Era digital membuat pemilu lebih terbuka sekaligus lebih rentan. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga 2 Januari 2024 teridentifikasi 203 isu hoaks pemilu yang tersebar dalam 2.882 konten di berbagai platform. Sebagian besar ditemukan di Facebook dan platform media sosial lainnya. Sebagian konten sudah diturunkan, tetapi dampaknya tidak bisa ditarik kembali sepenuhnya. Hoaks bekerja sebelum klarifikasi tiba, dan klarifikasi jarang disebarkan secepat kebohongan.

 

Persoalannya bukan hanya pada informasi palsu. Polarisasi membuat orang lebih suka menerima kabar yang membenarkan pilihannya. Ujaran kebencian menutup ruang diskusi. Literasi politik yang rendah membuat warga sulit menilai program calon dan lebih mudah tergoda hal yang kasat mata, seperti bingkisan dan uang.

 

Politik uang menggerogoti pemilu dari dalam. Bawaslu mengkaji 130 laporan dan informasi awal dugaan politik uang pada masa tenang dan hari pemungutan suara Pilkada 2024, terdiri atas dugaan pembagian uang dan potensi pembagiannya. Angka ini bukan vonis, melainkan tahap awal kajian, tetapi cukup menunjukkan bahwa praktik itu tidak pernah benar-benar hilang. Kasus Barito Utara memperlihatkan bahwa MK sampai harus mengambil keputusan paling berat, yaitu mendiskualifikasi pasangan calon dan memerintahkan pemilihan diulang. Warga setempat menanggung akibatnya, mulai dari biaya hingga kepemimpinan daerah yang tertunda.

Dampaknya bagi pemilih jelas. Pilihan yang dibeli bukan lagi pilihan yang merdeka. Ketika politik uang dianggap lumrah, kepercayaan publik pada hasil pemilu menipis, dan legitimasi pemimpin terpilih ikut tergerus.

Mahasiswa dan Anak Muda: Dari Penonton ke Penjaga

Anak muda sering dipuji sebagai kelompok pemilih besar, tetapi jarang ditanya apa yang bisa mereka kerjakan di luar hari pencoblosan. Menurut saya, ada tiga hal yang realistis.

Pertama, menjadi penyaring informasi. Sebelum membagikan kabar pemilu, periksa sumbernya di situs resmi KPU atau Bawaslu, atau di kanal cek fakta seperti turnbackhoax.id. Satu menit memeriksa lebih murah daripada satu hari meluruskan.

Kedua, membuka ruang diskusi yang sehat. Kampus bisa menjadi tempat mahasiswa berbeda pilihan berdebat dengan data, bukan dengan olok-olok.

Ketiga, menjadi contoh. Menolak politik uang paling efektif jika dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat. Bagi saya sebagai calon guru sekolah dasar, ini terasa sangat dekat. Pendidikan demokrasi tidak perlu menunggu usia 17 tahun. Anak-anak bisa belajar memilih ketua kelas dengan alasan yang masuk akal, menerima kekalahan dengan lapang, dan menolak membeli suara dengan permen. Kebiasaan kecil itu menanamkan nilai yang akan terbawa sampai mereka dewasa.

Tanggung Jawab KPU dan Kolaborasi dengan Publik

Kritik yang berimbang perlu menyebut kedua sisi. KPU telah menyelenggarakan pemilu serentak dengan skala yang sangat besar. Namun partisipasi pada Pilkada 2024 turun. Anggota KPU August Mellaz menyampaikan bahwa rata-rata partisipasi nasional berada di bawah 70 persen, meski ia mencatat bahwa pilkada biasanya lebih rendah daripada pemilu nasional. KPU sendiri menyatakan akan melakukan evaluasi. Itu sikap yang patut diapresiasi, dan publik berhak menagih hasilnya.

Agar kepercayaan terawat, ada empat hal yang bisa dikerjakan KPU. Pertama, keterbukaan data tahapan dan hasil yang mudah diakses dan diperiksa warga. Kedua, pendidikan pemilih yang menjangkau kelompok yang selama ini jarang disentuh, termasuk penyandang disabilitas, warga di daerah terpencil, dan pemilih pemula. Ketiga, pelayanan yang konsisten di semua tingkatan, sampai petugas di lapangan. Keempat, komunikasi publik yang cepat dan jelas, terutama ketika muncul isu yang bisa menggerus kepercayaan.

Sebaliknya, masyarakat tidak boleh menjadikan kritik sebagai tuduhan tanpa bukti. Dugaan pelanggaran perlu disampaikan lewat jalur resmi dengan data yang dapat diperiksa. Kritik yang baik menguatkan lembaga. Tuduhan yang liar justru melemahkan demokrasi itu sendiri.

Gagasan yang Bisa Dikerjakan

Beberapa rekomendasi berikut saya anggap konkret dan realistis.

Pendidikan pemilih sejak sekolah. Materi sederhana tentang pemilu, hak dan kewajiban pemilih, dan bahaya politik uang dapat disisipkan dalam pelajaran kewarganegaraan. Simulasi pemilihan di kelas lebih membekas daripada ceramah.

Kampus sebagai pusat literasi pemilu. Perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu daerah untuk mengadakan forum, pelatihan cek fakta, dan relawan demokrasi yang terjangkau bagi mahasiswa.

Pelaporan yang mudah dan terlindungi. Bawaslu perlu menyederhanakan alur dan menjelaskan secara luas jalur laporan, termasuk batas waktunya. Warga yang melapor harus merasa aman.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pemberi dan penerima. Kasus Barito Utara menunjukkan bahwa penindakan setelah tahapan berakhir sulit dilakukan. Pencegahan dan penindakan di masa tahapan harus diperkuat.

Keterbukaan data dan penjelasan publik. Semakin cepat KPU menjelaskan sebuah isu dengan data, semakin kecil ruang bagi hoaks.

Evaluasi partisipasi yang dipublikasikan. Hasil evaluasi penurunan partisipasi Pilkada 2024 sebaiknya disampaikan terbuka agar publik tahu penyebab dan langkah perbaikannya.

Penutup

Pemilu bisa berjalan tertib tanpa demokrasi menjadi bermutu. Mutu itu ditentukan oleh hal-hal yang tidak tampak di hari pencoblosan: pemilih yang tidak menjual suaranya, warga yang memeriksa sebelum membagikan, penyelenggara yang mau terbuka, dan pengawas yang bertindak sebelum terlambat.

Peringatan 73 tahun penyelenggara pemilu bukan sekadar ritual usia. Ia pengingat bahwa Indonesia pernah melewati masa ketika pemilu tidak bebas dan bahwa kebebasan itu harus dirawat. Tema "73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia" akan bermakna jika kata "kawal" dipahami sebagai kerja bersama. KPU mengawal dengan profesionalitas, Bawaslu dengan pengawasan, dan masyarakat dengan kesadaran. Pesta demokrasi baru layak disebut pesta ketika semua yang hadir ikut menjaganya.

Daftar Sumber

Keputusan Presiden RI Nomor 188 Tahun 1953 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (7 November 1953): https://www.peraturan.go.id/files/kp188-1953.pdf

Sejarah panitia penyelenggara pemilu (PPI, LPU, Keppres 16/1999, pemilu 7 Juni 1999), Good News from Indonesia: https://www.goodnewsfromindonesia.id/2025/09/29/sejarah-panitia-penyelenggara-pemilu-di-indonesia

Modul sejarah pemilu, KPU RI: https://www.kpu.go.id/dmdocuments/modul_1c.pdf

Partisipasi Pilpres 81,78% dan Pileg 81,42%, Bisnis.com (25 Maret 2024): https://kabar24.bisnis.com/read/20240325/15/1752488/pemilu-2024-partisipasi-pemilih-turun-golput-naik

Partisipasi Pilkada 2024 di bawah 70%, pernyataan August Mellaz, Bisnis.com (29 November 2024): https://kabar24.bisnis.com/read/20241129/15/1820334/kpu-ungkap-partisipasi-pemilih-di-pilkada-2024-ada-di-bawah-70-persen

Hoaks Pemilu 2024 (203 isu, 2.882 konten; data Kominfo per 2 Januari 2024), Selular.ID: https://selular.id/2024/01/konten-hoaks-meningkat-jelang-pemilu-2024-bulan-februari/

Politik uang PSU Barito Utara (pernyataan Ketua Bawaslu): https://www.metrotvnews.com/read/N9nC2yZl-bawaslu-klaim-sudah-tangani-politik-uang-di-barito-utara

Putusan MK dan penanganan pelanggaran masa tahapan (pernyataan anggota Bawaslu Puadi): https://www.metrotvnews.com/read/NG9CQw92-alasan-bawaslu-tak-bisa-lagi-usut-unsur-pidana-politik-uang-di-psu-barito-utara

Putusan MK Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025: https://www.metrotvnews.com/read/bzGCRe65-psu-barito-utara-dinilai-tamparan-keras-bagi-bawaslu

Bawaslu mengkaji 130 dugaan politik uang Pilkada 2024, CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241128002703-617-1171427/bawaslu-kaji-130-dugaan-pelanggaran-politik-uang-di-pilkada-2024

UUD 1945, Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (5).