Demokrasi Bukan Sekadar Mencoblos: Peran Masyarakat dalam Mengawal Integritas Pemilu Indonesia
Demokrasi Bukan Sekadar Mencoblos:
Peran Masyarakat dalam Mengawal Integritas Pemilu Indonesia
Benny Rahman – MUSI RAWAS
Pada 14
Februari 2024, sekitar 204,8 juta warga Indonesia terdaftar sebagai pemilih
tetap. KPU mengumumkan partisipasi pada pemilihan presiden mencapai 81,78
persen, dan pada pemilihan legislatif 81,42 persen. Angka itu sering dibaca
sebagai tanda demokrasi kita sehat.
Beberapa
bulan kemudian, di Barito Utara, Kalimantan Tengah, gambarnya berbeda.
Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Gakkumdu) menyita uang tunai Rp270 juta, daftar 72 nama pemilih, dan
contoh surat suara yang sudah ditandai. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang
menyampaikannya. Mahkamah Konstitusi kemudian mendiskualifikasi kedua pasangan
calon karena politik uang yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif.
Dua
peristiwa itu menunjukkan satu hal. Tingginya kehadiran di tempat pemungutan
suara (TPS) belum tentu berarti tingginya kualitas demokrasi. Di usia ke-73
lembaga penyelenggara pemilu kita, pertanyaannya bukan lagi seberapa banyak
warga mencoblos, tetapi seberapa sadar mereka memilih dan seberapa serius
mereka menjaga prosesnya.
Usia 73
Tahun dan Perjalanan yang Tidak Lurus
Sejarah
lembaga penyelenggara pemilu kita tidak berjalan lurus. Presiden Soekarno
menandatangani Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1953 pada 7 November 1953.
Keputusan itu mengangkat Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) untuk
menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan DPR berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953. Dari PPI inilah Pemilu 1955 lahir. Jika
dihitung dari tonggak itu, usia penyelenggara pemilu kita genap 73 tahun pada
November 2026.
Setelah itu,
penyelenggara pemilu berganti rupa. Pada masa Orde Baru, pemilu diselenggarakan
oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang dibentuk melalui Keppres Nomor 3 Tahun
1970. Setelah reformasi, Komisi Pemilihan Umum dibentuk melalui Keppres Nomor
16 Tahun 1999 dan menyelenggarakan pemilu pertama era Reformasi pada 7 Juni
1999. Konstitusi kemudian mempertegas posisinya. Pasal 22E ayat (5) UUD 1945
menyatakan pemilu diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
Riwayat ini
penting karena menunjukkan bahwa independensi penyelenggara pemilu bukan hadiah
yang datang sendiri. Ia diperjuangkan, dan ia hanya bertahan jika masyarakat
ikut menjaganya.
Pemilik
Kedaulatan Bukan Penonton
Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kalimat itu
sering diulang dalam pidato, tetapi jarang dibaca sebagai tugas. Kedaulatan
tidak berhenti pada lima menit di bilik suara. Pemilik kedaulatan semestinya
peduli pada daftar pemilih, rekam jejak calon, kejujuran kampanye, dan keadilan
penghitungan suara.
Ada
pembagian peran yang perlu dipahami. KPU bertanggung jawab menyelenggarakan
tahapan secara profesional, transparan, dan adil. Bawaslu mengawasi dan
menindak pelanggaran. Masyarakat berperan sebagai pemilih yang berpikir,
pengawas partisipatif, dan penjaga kepercayaan publik. Ketiganya tidak boleh
saling menggantikan. Penyelenggara tidak bisa menuntut warga hanya patuh, dan
warga tidak bisa menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada penyelenggara lalu
mengeluh bila hasilnya mengecewakan.
Partisipasi
yang Sungguhan
Partisipasi
yang bermakna jauh lebih luas daripada hadir di TPS. Setidaknya ada empat
bentuknya.
1. Pertama, memilih dengan informasi.
Warga mengecek rekam jejak, visi, dan program calon, bukan hanya mengikuti arus
sekitar atau amplop yang diterima.
2. Kedua, memastikan data diri aman.
Tanggapan terhadap daftar pemilih dan ikut pendidikan pemilih adalah hal
sederhana yang sering terlewat.
3. Ketiga, mengawasi sesuai ketentuan.
Pengawasan bukan main hakim sendiri. Warga mencatat, mendokumentasikan, lalu
melaporkan kepada Bawaslu.
4. Keempat, melapor tepat waktu.
Bawaslu menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran menjadi kewenangannya
sepanjang kejadian berlangsung pada masa tahapan. Artinya, laporan yang datang
terlambat bisa kehilangan jalurnya.
Ancaman
Baru: Informasi Palsu dan Uang
Era digital
membuat pemilu lebih terbuka sekaligus lebih rentan. Menurut Kementerian
Komunikasi dan Informatika, hingga 2 Januari 2024 teridentifikasi 203 isu hoaks
pemilu yang tersebar dalam 2.882 konten di berbagai platform. Sebagian besar
ditemukan di Facebook dan platform media sosial lainnya. Sebagian konten sudah
diturunkan, tetapi dampaknya tidak bisa ditarik kembali sepenuhnya. Hoaks
bekerja sebelum klarifikasi tiba, dan klarifikasi jarang disebarkan secepat
kebohongan.
Persoalannya
bukan hanya pada informasi palsu. Polarisasi membuat orang lebih suka menerima
kabar yang membenarkan pilihannya. Ujaran kebencian menutup ruang diskusi.
Literasi politik yang rendah membuat warga sulit menilai program calon dan
lebih mudah tergoda hal yang kasat mata, seperti bingkisan dan uang.
Politik uang
menggerogoti pemilu dari dalam. Bawaslu mengkaji 130 laporan dan informasi awal
dugaan politik uang pada masa tenang dan hari pemungutan suara Pilkada 2024,
terdiri atas dugaan pembagian uang dan potensi pembagiannya. Angka ini bukan
vonis, melainkan tahap awal kajian, tetapi cukup menunjukkan bahwa praktik itu
tidak pernah benar-benar hilang. Kasus Barito Utara memperlihatkan bahwa MK
sampai harus mengambil keputusan paling berat, yaitu mendiskualifikasi pasangan
calon dan memerintahkan pemilihan diulang. Warga setempat menanggung akibatnya,
mulai dari biaya hingga kepemimpinan daerah yang tertunda.
Dampaknya
bagi pemilih jelas. Pilihan yang dibeli bukan lagi pilihan yang merdeka. Ketika
politik uang dianggap lumrah, kepercayaan publik pada hasil pemilu menipis, dan
legitimasi pemimpin terpilih ikut tergerus.
Mahasiswa
dan Anak Muda: Dari Penonton ke Penjaga
Anak muda
sering dipuji sebagai kelompok pemilih besar, tetapi jarang ditanya apa yang
bisa mereka kerjakan di luar hari pencoblosan. Menurut saya, ada tiga hal yang
realistis.
Pertama,
menjadi penyaring informasi. Sebelum membagikan kabar pemilu, periksa sumbernya
di situs resmi KPU atau Bawaslu, atau di kanal cek fakta seperti
turnbackhoax.id. Satu menit memeriksa lebih murah daripada satu hari
meluruskan.
Kedua,
membuka ruang diskusi yang sehat. Kampus bisa menjadi tempat mahasiswa berbeda
pilihan berdebat dengan data, bukan dengan olok-olok.
Ketiga,
menjadi contoh. Menolak politik uang paling efektif jika dimulai dari keluarga
dan lingkungan terdekat. Bagi saya sebagai calon guru sekolah dasar, ini terasa
sangat dekat. Pendidikan demokrasi tidak perlu menunggu usia 17 tahun.
Anak-anak bisa belajar memilih ketua kelas dengan alasan yang masuk akal,
menerima kekalahan dengan lapang, dan menolak membeli suara dengan permen.
Kebiasaan kecil itu menanamkan nilai yang akan terbawa sampai mereka dewasa.
Tanggung
Jawab KPU dan Kolaborasi dengan Publik
Kritik yang
berimbang perlu menyebut kedua sisi. KPU telah menyelenggarakan pemilu serentak
dengan skala yang sangat besar. Namun partisipasi pada Pilkada 2024 turun.
Anggota KPU August Mellaz menyampaikan bahwa rata-rata partisipasi nasional
berada di bawah 70 persen, meski ia mencatat bahwa pilkada biasanya lebih
rendah daripada pemilu nasional. KPU sendiri menyatakan akan melakukan
evaluasi. Itu sikap yang patut diapresiasi, dan publik berhak menagih hasilnya.
Agar
kepercayaan terawat, ada empat hal yang bisa dikerjakan KPU. Pertama,
keterbukaan data tahapan dan hasil yang mudah diakses dan diperiksa warga.
Kedua, pendidikan pemilih yang menjangkau kelompok yang selama ini jarang
disentuh, termasuk penyandang disabilitas, warga di daerah terpencil, dan
pemilih pemula. Ketiga, pelayanan yang konsisten di semua tingkatan, sampai
petugas di lapangan. Keempat, komunikasi publik yang cepat dan jelas, terutama
ketika muncul isu yang bisa menggerus kepercayaan.
Sebaliknya,
masyarakat tidak boleh menjadikan kritik sebagai tuduhan tanpa bukti. Dugaan
pelanggaran perlu disampaikan lewat jalur resmi dengan data yang dapat
diperiksa. Kritik yang baik menguatkan lembaga. Tuduhan yang liar justru
melemahkan demokrasi itu sendiri.
Gagasan yang
Bisa Dikerjakan
Beberapa
rekomendasi berikut saya anggap konkret dan realistis.
Pendidikan
pemilih sejak sekolah. Materi sederhana tentang pemilu, hak dan kewajiban
pemilih, dan bahaya politik uang dapat disisipkan dalam pelajaran
kewarganegaraan. Simulasi pemilihan di kelas lebih membekas daripada ceramah.
Kampus
sebagai pusat literasi pemilu. Perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan KPU
dan Bawaslu daerah untuk mengadakan forum, pelatihan cek fakta, dan relawan
demokrasi yang terjangkau bagi mahasiswa.
Pelaporan
yang mudah dan terlindungi. Bawaslu perlu menyederhanakan alur dan menjelaskan
secara luas jalur laporan, termasuk batas waktunya. Warga yang melapor harus
merasa aman.
Penegakan
hukum yang tegas terhadap pemberi dan penerima. Kasus Barito Utara menunjukkan
bahwa penindakan setelah tahapan berakhir sulit dilakukan. Pencegahan dan
penindakan di masa tahapan harus diperkuat.
Keterbukaan
data dan penjelasan publik. Semakin cepat KPU menjelaskan sebuah isu dengan
data, semakin kecil ruang bagi hoaks.
Evaluasi
partisipasi yang dipublikasikan. Hasil evaluasi penurunan partisipasi Pilkada
2024 sebaiknya disampaikan terbuka agar publik tahu penyebab dan langkah
perbaikannya.
Penutup
Pemilu bisa
berjalan tertib tanpa demokrasi menjadi bermutu. Mutu itu ditentukan oleh
hal-hal yang tidak tampak di hari pencoblosan: pemilih yang tidak menjual
suaranya, warga yang memeriksa sebelum membagikan, penyelenggara yang mau
terbuka, dan pengawas yang bertindak sebelum terlambat.
Peringatan
73 tahun penyelenggara pemilu bukan sekadar ritual usia. Ia pengingat bahwa
Indonesia pernah melewati masa ketika pemilu tidak bebas dan bahwa kebebasan
itu harus dirawat. Tema "73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia"
akan bermakna jika kata "kawal" dipahami sebagai kerja bersama. KPU
mengawal dengan profesionalitas, Bawaslu dengan pengawasan, dan masyarakat
dengan kesadaran. Pesta demokrasi baru layak disebut pesta ketika semua yang
hadir ikut menjaganya.
Daftar
Sumber
Keputusan
Presiden RI Nomor 188 Tahun 1953 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan
Indonesia (7 November 1953): https://www.peraturan.go.id/files/kp188-1953.pdf
Sejarah
panitia penyelenggara pemilu (PPI, LPU, Keppres 16/1999, pemilu 7 Juni 1999),
Good News from Indonesia:
https://www.goodnewsfromindonesia.id/2025/09/29/sejarah-panitia-penyelenggara-pemilu-di-indonesia
Modul
sejarah pemilu, KPU RI: https://www.kpu.go.id/dmdocuments/modul_1c.pdf
Partisipasi
Pilpres 81,78% dan Pileg 81,42%, Bisnis.com (25 Maret 2024):
https://kabar24.bisnis.com/read/20240325/15/1752488/pemilu-2024-partisipasi-pemilih-turun-golput-naik
Partisipasi
Pilkada 2024 di bawah 70%, pernyataan August Mellaz, Bisnis.com (29 November
2024):
https://kabar24.bisnis.com/read/20241129/15/1820334/kpu-ungkap-partisipasi-pemilih-di-pilkada-2024-ada-di-bawah-70-persen
Hoaks Pemilu
2024 (203 isu, 2.882 konten; data Kominfo per 2 Januari 2024), Selular.ID:
https://selular.id/2024/01/konten-hoaks-meningkat-jelang-pemilu-2024-bulan-februari/
Politik uang
PSU Barito Utara (pernyataan Ketua Bawaslu):
https://www.metrotvnews.com/read/N9nC2yZl-bawaslu-klaim-sudah-tangani-politik-uang-di-barito-utara
Putusan MK
dan penanganan pelanggaran masa tahapan (pernyataan anggota Bawaslu Puadi):
https://www.metrotvnews.com/read/NG9CQw92-alasan-bawaslu-tak-bisa-lagi-usut-unsur-pidana-politik-uang-di-psu-barito-utara
Putusan MK
Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025:
https://www.metrotvnews.com/read/bzGCRe65-psu-barito-utara-dinilai-tamparan-keras-bagi-bawaslu
Bawaslu
mengkaji 130 dugaan politik uang Pilkada 2024, CNN Indonesia:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241128002703-617-1171427/bawaslu-kaji-130-dugaan-pelanggaran-politik-uang-di-pilkada-2024
UUD 1945,
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (5).
