Sosial bar 1

Ops Sikat I Musi 2026, Polisi Ungkap Kasus Curat 2021 dan Amankan Pelaku


Tribunmura | Banyuasin – Unit Reskrim Polsek Banyuasin I berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 2021 melalui Operasi Sikat I Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (41) di kediamannya di wilayah Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Senin (5/10/2026) malam.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Bali, Kampung Bali, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Banyuasin I memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku.

Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng S., S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eko Noprianto, S.H., bersama Katim Opsnal dan anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan A di kediamannya di Jalan Srinanti, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set kursi jati yang diduga merupakan barang milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang masih dalam proses penyelesaian.

“Pengungkapan perkara merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar IPTU Abu Bakar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banyuasin I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana perubahan terhadap ketentuan Pasal 363 KUHP.

Call Center Polri 110.