Sempat Ditolak Panti Asuhan Lubuklinggau, Terkuak Alasan Ayah & Anak Kandung Tinggalkan Bayi Hasil Inses di Musala SP-9 Nibung!
MURATARA, TRIBUNMURA – Penyidikan kasus penelantaran bayi laki-laki hasil hubungan sedarah (incest) antara ayah kandung SS dan putrinya DM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Dalam rilis pers yang dipimpin Wakapolres Muratara Kompol Ermi pada Senin (5/10/2026), polisi membeberkan kronologi dan motif di balik keputusan kedua tersangka meninggalkan bayi di musala Desa SP-9, Kecamatan Nibung.
Tersangka DM diketahui melahirkan bayi laki-laki tersebut di RS AR Bunda Lubuklinggau pada Senin (28/9/2026) usai sempat mengalami komplikasi persalinan akibat air ketuban yang lengket pada rahim.
Kronologi Kejadian: Panik Usai Ditolak Panti Asuhan di Lubuklinggau
Kompol Ermi menjelaskan, usai keluar dari rumah sakit, kedua tersangka sejatinya tidak langsung berniat membuang bayi tersebut di musala. Tersangka SS dan DM sempat mendatangi sebuah panti asuhan di Kota Lubuklinggau dengan maksud menitipkan sang bayi.
Namun, pihak pengelola panti asuhan menolak permintaan tersebut dengan alasan aturan panti hanya menerima penitipan anak yang sudah berusia minimal satu tahun.
Dalam kondisi panik dan kebingungan usai penolakan tersebut, keduanya membawa sang bayi pulang menuju Kecamatan Nibung, Muratara, pada Kamis (1/10/2026). Saat melintas di Desa SP-9 Nibung sekira pukul 19.00 WIB, tercetus ide dari kedua tersangka untuk meninggalkan bayi mungil tersebut di balik mimbar musala dengan harapan dapat segera ditemukan dan dirawat oleh warga setempat.
"Sebelumnya mereka sempat membawa bayi ke panti asuhan di Lubuklinggau, tetapi ditolak karena panti hanya menerima anak usia satu tahun ke atas. Dalam keadaan panik saat perjalanan pulang, tercetuslah ide menaruh bayi di musala agar cepat diambil orang," beber Kompol Ermi, Senin (5/10/2026).
Tersangka Dijerat Pasal Penelantaran Anak & Penyidikan Asusila Berlanjut
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi Muhayat saat hendak menunaikan salat. Usai dirawat sementara oleh saksi dan perangkat desa, bayi dalam kondisi sehat tersebut resmi diserahterimakan ke Dinas Sosial pada Jumat (2/10/2026).
Di hadapan penyidik, tersangka SS mengaku sangat menyesali perbuatannya. SS membeberkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali sejak tahun 2025 di kontrakan kawasan Lubuklinggau yang diawali dengan ancaman dan paksaan.
Atas aksi pembuangan bayi tersebut, kedua tersangka kini resmi dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penelantaran anak. Selain kasus penelantaran, Satreskrim Polres Muratara terus mendalami berkas perkara terpisah terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pelanggaran UU Perlindungan Anak terhadap tersangka SS.
