Dari Mana Sabu untuk Pesta 2 Pasang Muda Mudi Lubuk Linggau di Tanah Periuk Musi Rawas? Ini Penjelasan Polisi Pasangan muda mudi asal Lubuk Linggau pesta sabu di Musi Rawas

Pasangan muda mudi asal Lubuk Linggau pesta sabu di Musi Rawas
TRIBUNMURA – Tim Eagle Satuan Reserse Narkoba Polres MUSI RAWAS amankan 2 pasang muda mudi Lubuk Linggau sedang pesta sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Dari mana asal sabu yang digunakan kedua pasang muda mudi itu untuk pesta di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas?
Kedua pasang muda mudi yang diamankan itu Aprizal (48) warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Lalu Muji Prayitno (39) wiraswasta asal Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Perawat di Musi Rawas Ditangkap Sedang Pesta Sabu di Bedeng Tanah Periuk, Begini Kronologisnya
Selanjutnya Netiana (36), warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Kemudian Melsalinda (30), warga Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Kedua pasang muda mudi itu diamankan Tim "Eagle" Satnarkoba Polres Musi Rawas, Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 00.35 WIB.
AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Res Narkoba, AKP M Romi menjelaskan, kedua pasang muda mudi itu ditangkap di bedeng Desa Tanah Periuk.
BACA JUGA:2 Pasang Muda Mudi Lubuk Linggau Pesta Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas, Berikut Penjelasan Polisi
Awalnya polisi mendapatkan informasi bedeng di Desa Tanah Periuk itu sering digunakan untuk pesta sabu.
Kemudian Tim Eagle Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB Tim Eagle dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP M Romi melakukan penggerebekan.
Awalnya tim mendapati 2 laki-laki dalam satu bedeng sedang pesta sabu.
BACA JUGA:Begini Cara Menanam Durian, Dijamin Hasil Panen Berlimpah
Mereka yakni seorang perawat bernama Muhammad Afthorsus (35) warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian temannya Yudiansyah (42) warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian masih di bedeng yang sama sekitar pukul 00.35 WIB, petugas juga mendapati 2 pasang muda mudi asal Lubuk Linggau sedang pesta sabu.
“Jadi malam itu (Sabtu dini hari) kita gerebek bedeng dan berhasil mengamankan 6 orang dengan barang bukti yang berbeda,” terang AKP Romi, Selasa, 23 Januari 2024.
BACA JUGA:10 Tanda Bahwa Kamu Telah Siap Menikah, Adakah pada Diri Kalian
Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka muda mudi, polisi mengamankan barang bukti (BB), 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 0,32 gram.
Lalu satu buah pirex kaca berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 1,48 Gram.
Kemudian 1 buah pipet yang dipotong miring (skop), satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu buah korek api gas (kompor).
Kemudian dari tangan tersangka perawat dan temannya petugas mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 0,34 gram.
BACA JUGA:Inilah 7 Penangkal Agar Perempuan Tidak Disepelekan Orang Lain, Yuk Dipraktekkan
Saat diinterogasi petugas, barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan itu diakui para tersangka merupakan miliknya.
Mantan Kasat Res Narkoba Polres Lahat itu mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan
Begitupun saat ditanya asal usul sabu yang akan digunakan tersangka untuk pesta, AKP M Romi menegaskan masih dilakukan penyelidikan.
“Untuk asal sabu kita masih kembangkan. Yang jelas kita komitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di seluruh wilayah Musi Rawas,” jelas AKP Romi.
BACA JUGA:Ini 7 Manfaat Biji Duku untuk Kesehatan, Berikut Cara Pengolahannya
Ditambahkan AKP M Romi, para tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 04 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Ditegaskan AKP M Romi, tersangka dalam kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.(*)