2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Dihukum Mati, Berikut Pertimbangan Hakim, Apa Kata Pengacaranya

2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Dihukum Mati, Berikut Pertimbangan Hakim, Apa Kata Pengacaranya -Tangkap Layar-sumeks.co
MURATARA, TRIBUNMURA– Dua terdakwa pembunuh Muhammad Abdi, adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni divonis Hukuman Mati.
Kedua terdakwa pembunuhan itu, kakak adik yakni Arwandi dan Ariansyah warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Vonishukuman mati terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Rabu, 20 Maret 2024.
Majelis Hakim diketuai Hakim Edy Saputra Pelawi sepakat dengan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang sebelumnya.
Menurut hakim, terdakwa Arwandi dan terdakwa Ariansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati,” tegas Hakim Edy Saputra Pelawi saat membacakan putusan.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair.
Dalam memutuskan perkara ini, menurut Hakim tidak ada hal yang meringankan untuk kedua terdakwa. Hanya ada hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi.
Selain itu perbuatan kedua terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Hal memberatkan lainnya, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Husni Thamrin selaku Kuasa Hukum kedua terdakwa, usai mendengar putusan langsung menyatakan banding .
“Kami sepakat melakukan banding atas putusan Majelis Hakim,” kata Husni Thamrin.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut 2 terdakwa pembunuh adik Bupati Muratara dengan hukuman pidana mati.
Kedua terdakwa Ariansyah dan Arwani yang merupakan kakak adik itu dianggap terbukti bersalah melakukan pembacokan adik Bupati Muratara hingga tewas.
Korban diketahui bernama M Abadi warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Menurut JPU, pertimbangan memberatkan terdakwa, perbuatannya tergolong sadis karena menghilangkan nyawa seseorang.
Selain itu perbuatan terdakwa juga menyebabkan satu korban lainnya Deki Iskandar cacat permanen pada bagian jari tangan.
Sementara, lanjut jaksa, tidak ada hal meringankan bagi para terdakwa.
Pembunuhan terhadap adik Bupati Muratara terjadi pada Selasa, 5 September 2023 malam di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir.
Diketahui, aksi pembacokan adik Bupati Muratara hingga tewas itu bermula saat adanya acara pertemuan antar warga.
Lokasinya di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu tiba-tiba datang terdakwa Arwani masuk ke dalam ruangan rapat untuk mengetahui apa yang dibahas.
Diduga lantaran ada tamu tidak diundang, almarhum M Abadi menegurnya.
Korban M Abadi menjelaskan, acara yang dihadirinya pertemuan internal. Sehingga pelaku tidak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.
Para pelaku yang diduga tersinggung dengan ucapan Abadi langsung pulang ke rumah mengambil parang.
Tidak lama kemudian para pelaku datang kembali ke lokasi dan langsung membacok korban M Abadi dan rekannya Deki.
Setelah mendapatkan pertolongan pertama, M Abadi dinyatakan meninggal dunia dengan luka bekas senjata tajam pada bagian kepala dan wajah.
Usai kejadian pembacokan adik Bupati Muratara, sejumlah massa marah dan langsung membakar rumah pelaku dan kerabatnya.
Kasus pembakaran rumah ini sudah dilaporkan korban dan ditangani Polda Sumatera Selatan. (*)