Sosial bar 1

2 Perampok di Musi Rawas Ikat Korban di Batang, Ditangkap Sedang Tidur di Muratara, Begini Modusnya

 

2 Perampok di Musi Rawas Ikat Korban di Batang, Ditangkap Sedang Tidur di Muratara, Begini Modusnya

2 Perampok di Musi Rawas Ikat Korban di Batang, Ditangkap Sedang Tidur di Muratara, Begini Modusnya


Musi Rawas,TRIBUNMURA– Dua perampok di MUSI RAWAS menyekap korbannya dengan cara mengikat di batang, Senin, 11 Maret 2024.

Lalu kedua pelaku berhasil membawa kabur mobil Suzuki Carry Pick Up wana Hitam dengan Nopol BG 8266 JH milik korban.

Korban perampokan atas nama Tirwan warga Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Aksi perampokan terhadap korban terjadi sekitar pukul 15.00 WIB jalan Dusun Pekalongan Desa Sumberasri Kecamatan Sumber Harta Musi Rawas

Tersangka berhasil ditangkap Tim Landak Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Senin, 18 Maret 2024 di sebuah pondok di wilayah Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) saat sedang tidur malam.  

Kedua tersangka atas nama A Rizal (40)  warga Kelurahan Kertasari Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Kemudian Andre Juanda Pratama (36) warga Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang.  

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi menjelaskan, dalam kasus ini sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan telah diamankan petugas.

Yakni 1 unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up warna Hitam dengan Nopol BG 8266 JH, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Suzuki Carry Pick Up warna  Hitam dengan Nopol BG 8266 JH.

Lalu 1 buah kunci mobil Suzuki Carry Pick Nopol BG 8266 JH, 1 pucuk Senjata Api rakitan laras pendek jenis Revolver warna Coklat.

Kemudian 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarungkan kayu dilapisi lakban warna hitam

Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin, 11 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB korban Tirwan mengendarai mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam Nomor Polisi (Nopol) BG 8266 JH dari arah Desa Sukamana.

Saat itu mobil yang dikemudikan korban melintas di Dusun Pekalongan Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas

Kemudian korban berhenti di pinggir jalan untuk menelpon adik iparnya.

Nah saat itu datang 2 orang terduga pelaku belakangan diketahui bernama Rizal  dan Andre Juanda Pratama.  

“Terduga pelaku meminta tolong kepada korban Tirwan untuk diantarkan ke Dusun Pekalongan Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas,” terang Kapolres.  

Selanjutnya korban Tirwan memperbolehkan kedua  pelaku tersebut menumpang di mobil miliknya.

Setibanya di Dusun Pekalongan Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas kedua orang pelaku langsung menodong korban.

“Pelaku Rizal langsung mengeluarkan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kirinya dan langsung menyerang korban Tirwan,” terang Kapolres AKBP  Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, Rabu, 20 Maret 2024

Untungnya korban berhasil menghindar, kemudian pelaku Andre Juanda Pratama langsung mengeluarkan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek.

Tersangka menyuruh korban Tirwan untuk keluar dari dalam mobil. Tapi korban Tirwan tidak mau keluar dari dalam mobil.

Lalu tersangka Andre Juanda Pratama langsung keluar dari dalam mobil dan langsung menarik korban Tirwan sambil menodongkan 1  pucuk senjata api rakitan laras pendek miliknya. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban Tirwan.

Melihat hal itu korban Tirwan langsung keluar dari dalam mobil miliknya. Lalu tersangka Andre Juanda Pratama menyuruh korban Tirwan untuk masuk ke dalam kebun karet.

Kemudian korban Tirwan diikat di batang pohon menggunakan seutas tali celana milik korban .

Kemudian para pelaku langsung membawa pergi 1 unit mobil Suzuki carry pick up warna hitam dengan Nopol BG 8266 JH milik korban.

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas yang mendatangi TKP dan melakukan pengejaran.

Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap petugas di pondok wilayah Desa Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

“Awalnya kita menangkap Andre Juanda Pratama. Dari pengakuan Andre kita mengantongi identitas temannya atas nama Rizal dan langsung dilakukan penangkapan,” jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, hasil pemeriksaan sementara, tersangka Rizal berperan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sambil membawa mobil ke arah Desa Beringin Makmur Kecamatan  Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.

Tersangka Andre Juanda Pratama mengancam korban menggunakan 1 buah senjata api rakitan laras pendek dan merampas tas korban serta yang mengikat korban dengan tali di dalam kebun karet.

“Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lain nya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,” terngnya.(*)