Sosial bar 1

Berani Pakai Motor Knalpot Brong di Musi Rawas, Begini Akibatnya

 

Berani Pakai Motor Knalpot Brong di Musi Rawas, Begini Akibatnya

Jika masih nekat menggunakan motor knalpot brong melintas di wilayah hukum Polres Musi Rawas, dipastikan mendapat tindakan tegas

MUSI RAWAS, TRIBUNMURA– Jangan coba-coba kenadari motor pakai knalpot brong di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

Jika masih nekat menggunakan motor knalpot brong melintas di wilayah hukum Polres Musi Rawas, dipastikan mendapat tindakan tegas.

Sebagai bukti, 6 motor menggunakan motor knalpot, Rabu, 13 Maret 2024 diamankan Polres Musi Rawas.

Kendaraan itu diamankan saat Polres Musi Rawas menggelar Patroli Skala Besar bersama Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar dan Dishub.

BACA JUGA:Cegah Barang Terlarang Masuk Kedalam Lapas, Petugas P2U Maksimalkan Penggunaan Mesin X-Ray

Patroli dilakukan di beberapa titik wilayah di Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 20.30  WIB.

Patroli skala besar ini  merupakan salah satu upaya dalam pencegahan penyakit masyarakat. Diantaranya balap liar, tawuran, kemacetan, penggunaan knalpot brong dan antisipasi Curas, Curat dan Curanmor serta tindak kriminalitas lainnya.

Giat patroli skala besar dipimpin Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Lantas, AKP Saharudin SH, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto. Kemudian perwakilan Koramil Jayaloka, perwakilan Satpol PP Damkar, perwakilan Dishub Kabupaten Mura, serta personel gabungan.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi didampingi Kabag Ops, Kompol Tony Saputra mengatakan, kegiatan Patroli Skala Besar ini dilaksanakan berdasarkan Sprin Kapolres Musi Rawas No : Sprin/201/III/OPS.1.3/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang personel giat Patroli Skala Besar Personel Polres Musi Rawas.

BACA JUGA:Awal Ramadan 2024, Dandim Lubuk Linggau Terima 6 Senjata Api dari Warga Musi Rawas

Kegiatan patroli melewati rute daerah Tugumulyo menuju Bukit Cogong untuk melakukan sambang kepada masyarakat dan melakukan razia kepada pengendara dan antisipasi peredaran narkoba.

Kemudian, dilanjutkan patroli ke titik yang telah ditentukan dimana personel gabungan melaksanakan patroli secara beriringan.

Salah satunya di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, menghimbau kepada warga yang memiliki cafe untuk tetap menjaga kondisi pada saat bulan Ramadan agar berjalan kondusif.

Serta tidak mengganggu ketertiban masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.

BACA JUGA:12 Hal Aktivitas Sering Dianggap Orang Membatalkan Puasa, Padahal Tidak Lho, Berikut Faktanya

Sekitar pukul 22.35 WIB, dilanjutkan dengan melakukan kegiatan razia di tempat cafe Mahaloka Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo.

Hasilnya polisi mengamankan 6 motor dengan knalpot Brong dan tidak dilengkapi dengan surat menyurat.

Adapun 6 jenis motor disita diantaranya, satu unit Motor Honda dengan Plat BG 6601 LG.

Lalu satu unit Motor Yamaha Rx-King tanpa Nopol, satu unit Motor Yamaha King dengan Plat B 3974 JH.

BACA JUGA:7 Hal yang Membatalkan Puasa selain Makan dan Minum, Muslim Wajib Tahu Hal Ini Juga

Kemudian satu unit Motor Yamaha Vixion dengan plat B 3732 NMR, satu unit Motor Yamaha tanpa nopol dan satu unit motor Honda dengan Plat BG 4798 HH.

"Saat ini, ke 6 unit motor tersebut, masih kita amankan karena melakukan pelanggaran lalu lintas," tegas Kabag Ops, Kamis, 14 Maret 2024.

Kabag Ops menjelaskan, kegiatan Patroli Skala Besar ini bertujuan, salah satu upaya dalam pencegahan penyakit masyarakat.

Yakni balapan liar, tawuran, kemacetan, penggunaan knalpot brong dan antisipasi curas, curat dan curanmor serta tindak kriminalitas lainnya.

BACA JUGA:Tragis, 9 Orang Dilaporkan Tewas dan Puluhan Lainnya Dirawat Usai Makan Daging Penyu di Tanzania

Selain itu, melaksanakan patroli ini dapat melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Monitoring Situasi Kamtibmas di bulan Ramadan

"Yang pastinya dengan harapan, agar tidak terjadi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), maupun keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas)," harapnya. (*)