Sosial bar 1

Kronologis Pengejaran 2 Perampok di Musi Rawas, Siang Malam, Polisi Datang Diacungi Senjata Api

 

Kronologis Pengejaran 2 Perampok di Musi Rawas, Siang Malam, Polisi Datang Diacungi Senjata Api

Kronologis Pengejaran 2 Perampok di Musi Rawas, Siang Malam, Polisi Datang Diacungi Senjata Api -Dokumen-Polres Musi Rawas


Musi Rawas, TRIBUMURA– Dua tersangka perampok yang mengikat korbannya di Kabupaten MUSI RAWAS berhasil diamankan dengan penuh perjuangan siang dan malam.

Kedua tersangka atas nama A Rizal (40)  warga Kelurahan Kertasari Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Lalu Andre Juanda Pratama (36) warga Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang.  

Keduanya berhasil ditangkap Tim Landak Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, Senin, 18 Maret 2024 di wilayah Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi rawas Utara (Muratara).

Bagaimana kronologis lengkap penangkapan kedua tersangka?

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi menjelaskan, awalnya setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).  

Selanjutnya Tim Landak mendapat informasi keberadaan barang bukti mobil milik korban dijual melalui akun facebook.

Dalam akun facebook tersebut terlihat mobil milik korban di parkirkan depan rumah warga inisial B di Kecamatan Rawas Ilir.

Kemudian Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dibagi menjadi 2. Satu tim melacak keberadaan barang bukti mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam dengan Nopol BG-8266JH milik korban, dan satu tim mengejar jejak para pelaku.

Lalu Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas mendapat informasi salah seorang terduga pelaku atas nama Andre berada di wilayah Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Menurut informasi, terduga pelaku atas nama Andre akan kabur ke wilayah Desa Apur Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.    

Kemudian Tim Landak langsung bergerak dan menemukan motor yang digunakan terduga pelaku Andre berada dekat pondok.

“Pada saat kita melakukan penggerebekan, terduga pelaku (Andre) dari dalam pondok mengarahkan senjata apinya ke anggota,” jelas AKP Herman, Rabu, 20 Maret 2024.

Melihat adanya perlawanan dari terduga pelaku di dalam pondok, Tim Landak mengambil tindakan tegas mengarahkan tembakan ke arah terduga pelaku.

Tembakan petugas tersebut diduga mengenai bagian pinggir kepala terduga pelaku Andre.

Setelah petugas mengeluarkan tembakan, terduga pelaku Andre kabur ke arah hutan. Polisi sempat melakukan pencarian hingga malam, namun tidak berhasil menemukan.

Selanjutnya pada Senin, 18 Maret 2024, Tim Landak mendapat informasi keberadaan terduga pelaku Andre di wilayah Kecamatan Rawas Ilir.


Tanpa buang waktu, Tim Landak melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku Andre. Pengejaran dilakukan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas akhirnya membuahkan hasil.

Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku Andre saat sedang tidur di pondok. Saat diinterogasi, terduga pelaku Andre mengaku melakukan perampokan bersama A Rizal.

Lebih kurang satu jam melakukan pencarian, Tim Landak akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku A Rizal saat tidur di pondok.

“Selisihnya sekitar 1 jam dari penangkapan tersangka pertama Andre,” kata AKP Herman.

Diketahui, dalam melancarkan aksinya 2 perampok di Musi Rawas itu menyekap korbannya dengan cara mengikat di batang, pada Senin, 11 Maret 2024.

Lalu kedua pelaku berhasil membawa kabur mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam dengan Nopol BG-8266JH milik korban.

Korban perampokan Tirwan warga Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Aksi perampokan terhadap korban terjadi sekitar pukul 15.00 WIB jalan Dusun Pekalongan Desa Sumberasri Kecamatan Sumber Harta Musi Rawas

Dalam pres rilis Rabu, 20 Maret 2024, Kapolres AKBP Andi Supriadi menjelaskan, dalam kasus ini sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan telah diamankan petugas.

Yakni 1 unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up warna Hitam dengan Nopol BG 8266 JH, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Suzuki Carry Pick Up warna  Hitam dengan Nopol BG 8266 JH.

Lalu 1 buah kunci mobil Suzuki Carry Pick Nopol BG 8266 JH, 1 pucuk Senjata Api rakitan laras pendek jenis Revolver warna Coklat.

Kemudian 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarungkan kayu dilapisi lakban warna hitam

Kapolres menambahkan, kronologis kejadian pada Senin, 11 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB korban Tirwan mengendarai mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam Nomor Polisi (Nopol) BG 8266 JH dari arah Desa Sukamana.

Saat itu mobil yang dikemudikan korban melintas di Dusun Pekalongan Desa Sumberasri Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas

Kemudian korban berhenti di pinggir jalan untuk menelpon adik iparnya.

Nah saat itu datang 2 orang terduga pelaku belakangan diketahui bernama Rizal  dan Andre Juanda Pratama.  

Terduga pelaku meminta tolong kepada korban Tirwan untuk diantarkan ke Dusun Pekalongan Desa Sumberasri Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas,” terang Kapolres.  

Selanjutnya korban Tirwan memperbolehkan kedua  pelaku tersebut menumpang di mobil miliknya.

Setibanya di Dusun Pekalongan Desa Sumberasri Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas kedua orang pelaku langsung menodong korban.

“Pelaku Rizal langsung mengeluarkan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kirinya dan langsung menyerang korban Tirwan,” terang Kapolres AKBP  Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, Rabu, 20 Maret 2024.

Untungnya korban berhasil menghindar, kemudian pelaku Andre Juanda Pratama langsung mengeluarkan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek.

Tersangka menyuruh korban Tirwan untuk keluar dari dalam mobil.

Tapi korban Tirwan tidak mau keluar dari dalam mobil.

Lalu tersangka Andre Juanda Pratama langsung keluar dari dalam mobil dan langsung menarik korban Tirwan sambil menodongkan 1  pucuk senjata api rakitan laras pendek miliknya. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban Tirwan.

Melihat hal itu korban Tirwan langsung keluar dari dalam mobil miliknya.

Lalu tersangka Andre Juanda Pratama menyuruh korban Tirwan untuk masuk ke dalam kebun karet.

Kemudian korban Tirwan diikat di batang pohon menggunakan seutas tali celana milik korban

Kemudian para pelaku langsung membawa pergi 1 unit mobil Suzuki carry pick up warna hitam dengan Nopol BG 8266 JH milik korban. (*)