Modus Hendak Pinjam, Residivis di BTS Ulu Musi Rawas Curi Motor Tetangga, Terekam CCTV
Modus Hendak Pinjam, Residivis di BTS Ulu Musi Rawas Curi Motor Tetangga, Terekam CCTV
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA– Dua residivis di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten MUSI RAWAS, mencuri motor tetangganya. Modusnya hendak meminjam sepeda motor.
Kedua residivis itu adalah Alam (26) dan Edison (27). Keduanya warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Adapun korbannya Bahri (42) juga warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Pencurian tersebut terjadi Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, saat sedang di rumah makan di BTS Ulu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Ditambahkan Kapolsek kronologis bermula, kedua tersangka datang ke rumah korban Bahri.
Keduanya beralasan hendak meminjam sepeda motor Honda CBR 150 B 6324 GCD milik korban.
Namun korban tidak mau meminjamkannya, sehingga Alam dan Edison langsung pergi.
Setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan tidur-tiduran. Sekitar pukul 12.00 WIB, ketika keluar rumah, melihat sepeda motor miliknya hilang.
Sepeda motor itu, sebelumnya diparkirkan di depan rumah. Sehingga korban melapor ke Polsek BTS Ulu. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Berdasarkan laporan korban, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota, melakukan cek TKP, Pulbaket dan melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk CCTV.
Hasilnya, diduga kuat yang melakukan pencurian adalah Alam dan Edison, yang sebelumnya sempat hendak meminjam sepeda motor.
Apalagi setelah kejadian, keduanya tidak terlihat di Kelurahan Bangun Jaya.
Namun tiba-tiba, Kamis 21 Maret 2024 malam, keduanya terlihat berada Rumah Makan Artomoro Kelurahan Bangun Jaya.
Selanjutnya Kapolsek bersama tim langsung menuju Rumah Makan Artomoro. Dalam penggeledahan ternyata Edison membawa pisau. Sedangkan Alam membawa kunci T.
Kemudian tim melanjutkan pencarian baju jaket hodie biru muda milik Alam, yang digunakan saat mencuri sepeda motor, dan terekam CCTV.
Keduanya selanjutnya diamakan di Polsek BTS Ulu. Setelah menjalani pemeriksaan kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Sementara itu, menurut hasil interogasi, dalam pencurian itu, Alam bertugas mencuri menggunakan kunci T. Sementara Edison mengawasi sekitar.
Sepeda motor selanjutnya mereka bawa ke Lubuk Linggau dan dijual di sana. “Mereka dijanjikan dibayar Rp4 juta. Namun baru diberikan Rp2 juta. Sisanya akan dibayar pada 1 April 2024,” kata Kapolsek.
Tersangka Alam diketahui merupakan resedivis kasus curat 363 KUHPidana sebanyak 2 kali (2012 dan 2019).
Sedangkan, Edison merupakan Resedivis kasus Curat 363 KUHPidana sebanyak 1 kali (2017). (*)