Sosial bar 1

Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Begini Alasan BKPSDM

Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Begini Alasan BKPSDM

Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Begini Alasan BKPSDM -Dokumen-Diskominfo Mura

MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Pelantikan 186 pejabat MUSI RAWAS pada 22 Maret 2024 melanggar Surat Edaran Mendagri. Buntutnya, SK Pelantikan 186 pejabat MUSI RAWAS tersebut dibatalkan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Menanggapi batalnya SK pelantikan 186 pejabat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas David Pulung secara tersirat tak mau disalahkan. 

Menurut David, SE Mendagri tentang larangan melakukan pelantikan dikeluarkan pada 29 Maret 2024. Sementara pelantikan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan pada 22 Maret 2024.

David Pulung mengaku kaget setelah mendapatkan Surat Edaran Mendagri yang melarang adanya pelantikan pejabat pasca pelantikan pejabat di Musi Rawas 22 Maret 2024.

BKPSSM Musi Rawas mengira, pelantikan yang dilakukan berjalan seperti biasa tanpa harus meminta izin kepada Kemendagri. 

“Tapi setelah adanya SE itu kita konsultasi ke Kemendagri dan kebijakannya ya mencabut SK seperti itu,” terang David Pulung, dikutip dari linggau streaming, Sabtu, 13 April 2024. 

Ditambahkan David, pencabutan SK pelantikan tidak hanya terjadi di Musi Rawas. Melainkan terjadi di berbagai daerah di Indonesia pasca keluarnya SE Mendagri.  

Sebelumnya Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud membatalkan 5 keputusan berkaitan dengan pelantikan 186 pejabat.

Pembatalan 5 keputusan Bupati Musi Rawas tersebut secara otomatis membatalkan SK pelantikan 186 pejabat Musi Rawas yang dilantik pada 22 Maret 2024. 

Hal ini terungkap dalam surat keputusan Bupati Musi Rawas NOMOR 485 /KPTS/BKPSDM/2024 diterima kami, Sabtu, 13 April 2024. 

Ada 2 poin yang menjadi pertimbangan pembatalan SK pelantikan 186 pejabat dalam surat yang ditandatangani Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud tertanggal 4 April 2024 tersebut.   

Pertama, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, batas akhir pergantian Pejabat adalah mulai tanggal 22 Maret 2024.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut,  Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mencabut 5 keputusan yang sebelumnya telah diambil saat pelantikan 186 pejabat  22 Maret 2024. 

Adapun 5 keputusan Bupati Musi Rawas dinyatakan tidak berlaku lagi tersebut

2. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Rumah Sakit Umum Pertama Muara Kelingi Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.

3. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural ke dalam jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

4. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

5. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Dalam surat keputusan Bupati Musi Rawas yang beredar juga dijelaskan, 186 pejabat yang dilantik pada 22 April 2024 dikembalikan ke dalam jabatan semula. 

Surat keputusan Bupati Musi Rawas ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.g Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta.

Kemudian Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Lalu Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas, Gubernur Sumatera Selatan di Palembang. 

Selanjutnya juga ditembuskan ke Kepala Kantor Regional VII BKN di Palembang. Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas di Musi Rawas.

Kepala Badan PKAD Kabupaten Musi Rawas di Musi Rawas.

Kepala Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas serta pejabat yang SK pelantikannya dibatalkan. (*)

No comments for "Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Begini Alasan BKPSDM"