Produk Non Halal Boleh Dijual, Namun Ada Syaratnya, ini Penjelesan Kementerian Agama

Produk Non Halal Boleh Dijual, Namun Ada Syaratnya, ini Penjelesan Kementerian Agama
LUBUK LINGGAU, TRIBUNMURA – Adanya kendai non halal di LUBUK LINGGAU, cukup membikin kaget. Sehingga digerebek petugas gabungan Pemkot LUBUK LINGGAU.
Namun menurut Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, produk non halal boleh dijual. Hanya saja ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dikutip Selasa 30 April 2024 menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang
Namun, produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Adapun produk tersebut, seperti minuman keras, atau makanan berbahan daging babi.
Tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal." lanjut Muhammad Aqil Irham.
Kendati begitu, dikatakan Muhammad Aqil Irham produk-produk tersebut tetap bisa diperdagangkan.
Hanya saja dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal.
Seperti, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di bungkusnya.
Muhammad Aqil Irham menambahkan hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) No.33 Tahun 2014 Pasal 92.
Yakni, bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk.
Kemudian pada Pasal 93 masih UU yang sama, menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.
Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 juga mengatur mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengatakan, siapapun boleh membuka Kedai Non Halal maupun Kedai Halal asalkan memiliki izin.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau yang isinya Kedai Non Halal diperbolehkan asalkan harus jelas dan transparan jika mereka menjual makanan non halal.
Penegasan ini disampaikan Kabid Bahan Pokok dan Penting Disperindag Kota Lubuk Linggau, Andang.
Pasca penutupan Kedai Non Halal di Kota Lubuk Lingau, Andang berharap, masyarakat bisa lebih bijak dalam menyikapi permasalahan yang terjadi.
Selain itu masyarakat harus paham bahwa Lubuk Linggau masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Yang terpenting sebetulnya pemerintah hadir, memastikan jika makanan yang dijual aman. Baik itu makanan halal maupun non halal. Bagaimana mereka memotong hewan yang bakal dijual dagingnya, bagaimana mereka mengelola limbahnya. Ini yang terpenting," jelas Andang.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Tegi Bayumi melalui Penata Perizinan Ahli Madya, Vera menegaskan, dari sisi perizinan semua pelaku usaha diperlakukan sama. Baik itu pelaku usaha Kedai Non Halal maupun Kedai Halal di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Yang terpenting untuk pelaku usaha menurut Vera memiliki izin dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apalagi lanjut Vera, saat ini pemerintah sedang menggalakan permudah izin berusaha bagi pelaku UMKM melalui aplikasi OSS.
Untuk penerbitan NIB terbagi menjadi beberapa kategori. Seperti untuk UMKM kategori rendah sistem sangat dipermudah. Bahkan mereka bisa mengurus izin dari rumah melalui OSS.
Walaupun izin usaha untuk kategori UMKM rendah dipermudah, namun pemilik usaha harus tetap memperhatikan keamanan.
Makanan harus diuji melalui BPOM atau biasanya layak higienis dan MUI atau Kemenag untuk label halal bagi mereka yang menjual produk halal.
Izin tambahan lainnya, pemilik usaha harus berkoordinasi dengan Ketua RT dan warga sekitar lingkungan produksi
Jika seluruh syarat sudah dipenuhi, semua pelaku usaha berhak mengurus izin untuk mendapatkan NIB, dan menjalankan usahanya. (*)
No comments for "Produk Non Halal Boleh Dijual, Namun Ada Syaratnya, ini Penjelesan Kementerian Agama"
Post a Comment