Waw, 120 SPBU Melanggar, Terbaru di Muara Enim Diduga Melakukan Kecurangan, Berikut Sanksinya

Waw, 120 SPBU Melanggar, Terbaru di Muara Enim Diduga Melakukan Kecurangan, Berikut Sanksinya
SUMSEL, TRIBUNMURA – Sepanjang 2023, setidaknya 120 pengelola SPBU di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dilakukan pembinaan karena melakukan pelanggaran. Dari 120 SPBU tersebut, 13 diantaranya berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Terbaru pelanggaran dilakukan pengelola SPBU Talang Padang Kabupaten Muara Enim yang digerebek Polda Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikan Region Manager Retail Sales Sumbagsel Pertamina Patra Niaga, Awan Raharjo, dikutip dari sumateraekspres.id, Selasa, 2 April 2024.
Awan menegaskan, khusus untuk SPBU Talang Padang yang digerebek Polda Sumatera Selatan karena melakukan kecurangan, sementara dilarang buka.
Bagaimana dengan masyarakat yang membutuhkan BBM Subsidi semula membeli di SPBU Talang Padang?
Awan menjelaskan untuk sementara waktu mereka yang selama ini mengisi BBM di SPBU Talang Padang dialihkan ke 2 SPBU terdekat.
Yakni SPBU 24.311.42 Simpang Belimbing dengan jarak 4,5 kilometer dan SPBU 24.311.142 Simpang Niru dengan jarak 3,4 km dari SPBU Talang Padang.
Ditegaskan Awan, ada 2 sanksi alternatif yang akan diberikan kepada SPBU Talang Padang yang telah melakukan pelanggaran.
Pertama Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bersifat permanen serta sanksi pengelolaannya diambil alih Pertamina.
Awam mengaku Pertamina tetap memprioritaskan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semua SPBU yang dinonaktifkan bakal dievaluasi.
“Masyarakat diharapkan bisa membantu jika menemukan adanya penyimpangan dengan menghubungi nomor Call Center Pertamina 135," imbuhnya.
Disisi lain, Awan Raharjo mengapresiasi pengungkapan praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Saat ini Pertamina telah melakukan penyegelan terhadap SPBU Talang Padang yang diduga melakukan kecurangan. SPBU tersebut dilarang beroperasi hingga menunggu hasil investigasi lebih lanjut.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.313.136 di jalan lintas Prabumulih – Muara Enim, Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Yakni penghentian operasional terhitung mulai 23 Maret 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Bahkan pihak Pertamina telah memasang spanduk bertuliskan SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut dalam pembinaan.
Pertamina juga terus menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Diketahui terungkap, SPBU Talang Padang mengisi Bio Solar untuk dispenser Dexlite. Namun kecurangan ini berhasil diungkap Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Sehingga pengendara yang membeli BBM Dexlite seharga Rp14.900 per liter. Ternyata diberi Bio Solar yang harganya Rp6.800 per liter, karena subsidi pemerintah.
Terungkapnya kecurangan ini, berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kapolda Sumatera Selatan, yang kemudian langsung ditindaklanjuti.
Adapun SPBU yang melakukan pelanggaran, yakni SPBU Talang Padang di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara ini, penyidikan telah menetapkan tersangka, yakni Manajer SPBU Js (34) dan pengawas lapangan Hb (35).
Selain itu, dalam kasus pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Bio Solar berulang di SPBU ini, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya adalah Hdn (40) pemilik kendaraan, Kns (22) sopir, dan Spd (36) operator SPBU Talang Padang.(*)