Duh, Unsri Tak Pecat Dosen yang Lecehkan Mahasiswi, L2Dikti Diminta Gugat

Duh, Kampus Tak Pecat Dosen yang Lecehkan Mahasiswi, L2Dikti Diminta Gugat
PALEMBANG, TRIBUNMURA - Gara-gara tak pecat salah satu dosen yang terpidana kasus asusila mahasiswi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) diminta untuk gugat Unsri.
Nama Universitas Sriwijaya (Unsri) kembali menarik perhatian publik, setelah salah satu dosen terpidana yang lecehkan mahasiswi dinyatakan bebas.
Dosen Unsri tersebut ialah Reza Ghasarma, ia adalah terpidana kasus pelecehan mahasiswi lewat chat yang sudah bebas.
Reza Ghasarma terpidana kasus pelecehan mahasiswi dikabarkan telah bebas dari Rutan Palembang.
Ia keluar penjara berdasarkan dari Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembebasan dimulai sejak Rabu, 8 Mei 2024.
Namun, kebebasannya kini menjadi sorotan berbagai pihak, apalagi statusnya ternyata masih menjadi ASN dosen tetap di kampus tersebut.
Adapun dalam kasusnya itu, semula Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap beberapa mahasiswinya pada 30 Mei 2022.
Reza kemudian mengajukan banding dan hukumannya pun dipotong menjadi 4 tahun. Selanjutnya setelah menjalani hukuman 2 tahun 5 bulan, termasuk subsidi, Reza mengajukan bebas bersyarat dan diterima.
Baru-baru ini, Reza pun dinyatakan bebas dari tahanan setelah setahun lebih dibui. Belum diketahui pasti apa pertimbangan hukum sehingga Reza dapat bebas lebih cepat dari vonis inkrah yang dijatuhkan MA.
Sementara itu, Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Martini Indris, ia menilai jika putusan inkrah MA itu diduga sengaja tak diajukan Unsri untuk menjadi dasar pengajuan PTDH terhadap Reza sebagai ASN di kampus tersebut.
“Ini jadi terlihat seolah-olah dari pihak kampus yang tak ada mengajukan proses (PTDH) tersebut ke L2Dikti berdasarkan putusan inkrah itu,” ujarnya mengutip dari sumber lain, pada Kamis, 9 Mei 2024.
Lebih lanjut, Martini mengungkapkan jika secara aturan, Reza seharusnya sudah dipecat dari ASN.
Namun pemecatan itu tak bisa dilakukan L2Dikti karena harus berdasarkan pengajuan pihak kampus tempatnya bertugas, dalam hal ini Unsri.
“Kalau aturannya, memang harus dilakukan pemecatan tidak dengan hormat yang bersangkutan dari ASN,” lanjutnya.
Sebab, terhitung sejak adanya putusan inkrah, meski dipenjara Reza yang masih berstatus dosen tetap secara otomatis mendapatkan hak-haknya sebagai ASN.
Sehingga, selama kurun waktu tersebut artinya negara juga telah dirugikan.
“L2Dikti bisa menuntut kampusnya secara perdata atas kerugian negara tersebut terkait pembayaran hak-hak yang bersangkutan tetap menjadi ASN meski sudah ada inkrah dari MA," bebernya.
Adapun terkait hal tersebut, hingga berita ini terbit belum ada respon atau tanggapan dari pihak Unsri.
Meski begitu, kebebasan Reza serta statusnya yang masih sebagai dosen tetap dan ASN juga mendapat kecaman dari BEM Unsri.
Sebelumnya, BEM Unsri Menolak Keras Dosen Reza Kembali Mengajar.
Sementara, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya, yakni Juan Aqshal mengatakan jika pihaknya tidak akan diam saja ketika terdapat isu-isu yang beredar bahwasanya dosen yang melecehkan mahasiswi lewat chat itu sudah bisa bebas dan ternyata masih aktif sebagai dosen di Unsri.
“Kami selalu berusaha untuk senantiasa menciptakan iklim pendidikan yang aman dan nyaman dari predator seksual seperti ini, tidak ada ruang sedikitpun untuk mereka pelaku pelecehan seksual,” ujarnya pada Kamis, 9 mei 2024.(*)
No comments for "Duh, Unsri Tak Pecat Dosen yang Lecehkan Mahasiswi, L2Dikti Diminta Gugat"
Post a Comment