Info Terbaru Kasus Mie Kuning Formalin Lubuk Linggau, ini Kata Polda Sumatera Selatan

Info Terbaru Kasus Mie Kuning Formalin Lubuk Linggau, ini Kata Polda Sumatera Selatan--sumateraekspres.id
PALEMBANG, TRIBUNMURA – Ini info terbaru terkait penyidikan kasus dugaan mie formalin Lubuk Linggau yang diungkap Unit 1 Subdit 1 Indagsi Reskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka yakni pemilik usaha mie kuning, inisial M (53) warga Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Indagsi Reskrimsus Polda Sumatera Selatan pada Kamis 18 April 2024.
Berkaitan dengan kasus ini, juga diamankan barang bukti berupa mie kuning dan cairan formalin.
Rabu 15 Mei 2024, barang bukti berupa 431 kilogram mie kuning berformalin dan 15 liter cairan formalin dimusnahkan.
Pemusnahan dilaksanakan Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan dipimpin Wadirreskrimsus AKBP Witdiardi, SIK, MH.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan di halaman samping Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dihadiri perwakilan Kejati Sumsel, PN Klas IA Palembang, Dinas Kesehatan Sumsel dan BPOM Palembang.
Wadirreskrimsus AKBP Witdiardi menjelaskan menurut keterangan tersangka M, pabrik mie ini sudah beroperasi selama kurun waktu lima tahun terakhir.
“Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mi berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan,” sebut AKBP Witdiardi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto, dikutip dari sumateraekspres.id.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan BB mie berformalin ini AKBP Witdiardi berharap dapat menjadi contoh agar masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar.
Untuk diketahui, ketika digerebek ternyata pekerja sedang mencampur atau merendam mi yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin.
“Ketika digerebek, kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mi,” jelasnya.
Hadi menyebutkan, pihaknya mengamankan lebih kurang 200 kilogram (Kg) mi formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau.
Dalam satu bulan ini, pabrik mi berformalin bercampur borak ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mi formalin. Mi ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuk Linggau.
Dari interogasi sementara terhadap M selalu pemilik pabrik, mi formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama lima tahun, dan pemilik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih tiga tahun.
“Dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mi ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 .
Yakni tentang Bahan Tambahan Pangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (*)
No comments for "Info Terbaru Kasus Mie Kuning Formalin Lubuk Linggau, ini Kata Polda Sumatera Selatan"
Post a Comment