Sosial bar 1

Pelaku Perampokan Sales Rokok di OKU Ditangkap di Jakarta, Ini Orangnya

 

Tersangka Andra Namareta kini diamankan di Mapolres OKU

BATURAJA, TRIBUNMURA -  Sempat buron selama 3 tahun, Andra Namareta (27), warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU. 

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Teluk Gong, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/5) 2024.

Andra diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Mei 2021, dengan korban seorang sales rokok bernama Septiadi (30).

Penangkapan Andra Namareta dipimpin oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, dengan operasi lapangan yang dilakukan oleh Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.

Singa Ogan berhasil melacak keberadaan Andra melalui informasi intelijen yang mengarah pada lokasi persembunyiannya di Jakarta Utara. 

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Teluk Gong," ungkap Iptu Ibnu Holdon pada Minggu (19/5) 2024.

Andra Namareta bersama empat rekannya diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (21/5) 2021 sekitar pukul 10.15 WIB di Dusun V Espe Tiga, Kecamatan Peninjauan, OKU. 

Korban, Septiadi, seorang sales rokok, sedang menjalankan tugasnya ketika ia dihampiri dan ditodong oleh para pelaku dengan senjata tajam.

Para pelaku mengambil handphone OPPO A5s warna merah, 10 pak rokok, serta sejumlah uang, yang menyebabkan kerugian total sekitar Rp 18.694.650.

Dari lima pelaku yang terlibat, tiga sudah menjalani hukuman, sementara satu tersangka masih dalam tahap penyidikan

Andra merupakan pelaku terakhir yang berhasil ditangkap setelah tiga tahun dalam pelarian. 

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni.

Dalam penangkapan Andra, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sehelai kaos merek Bomboogie Premium Ways of Denim yang digunakan saat melakukan kejahatan. 

Penangkapan Andra Namareta memberikan rasa lega bagi masyarakat, terutama bagi korban dan keluarganya.

Kasus pencurian dengan kekerasan ini sempat menjadi perhatian publik karena modus operandi yang brutal dan dampaknya yang signifikan. 

Andra Namareta kini berada dalam tahanan Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. 

Jika terbukti bersalah, Andra akan menghadapi hukuman penjara yang sesuai dengan Pasal 365 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. 

Hukuman untuk tindakan ini bisa mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada tingkat kekerasan dan kerugian yang ditimbulkan.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. 

"Penangkapan Andra Namareta adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan tertangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. (*)

No comments for "Pelaku Perampokan Sales Rokok di OKU Ditangkap di Jakarta, Ini Orangnya"