Sosial bar 1

Pengendali 70 Kg Sabu, Caleg Terpilih DPRD Dicokok Lagi Pilih Celana Jeans, Sebagian Uang untuk Biaya Nyaleg

 

TIBA DI JAKARTA: Sofyan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Aceh Tamiang yang ditangkap sebagai pengendali 70 kg sabu, tiba di Bandar Soekarno-Hatta.


PALEMBANG, TRIBUNMURA – Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri, menangkap Sofyan, caleg terpilih DPRD Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Buronan kasus peredaran sabu sebanyak 70 kilogram (kg) itu, dicokok di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sabtu, 25 Mei 2024.

Dari video yang viral beredar di media sosial instagram, awalnya Sofyan sedang memilih-milih celana jeans. Informasinya penangkapan itu di Toko IF Distro.

Sofyan tidak sendiri, tapi bersama 2 temannya. Tiba-tiba masuk 2 pria berpakaian preman, Sofyan sempat menoleh. Kedua temannya agak menjauh.

Kemudian dari rekaman CCTV toko itu, Sofyan mengukur lingkar celana jeans itu ke lehernya. Sempat saling beri kode, salah satu 2 pria berpakaian preman itu merangkulnya.

Sofyan seperti terlihat bingung, terjadi pembicaraan. 1 pria lagi turut memegangi Sofyan. Diduga dijelaskan pria itu mengenalkan diri sebagai polisi, dan menjelaskan perihal kasus penangkapan.

Disusul kemudian masuk 1 orang pria lagi yang diduga perwira yang memimpin penangkapan. Belakangan terkuak, mereka dari Direktorat IV/Tipidnarkoba Bareskrim Polri.

Sofyan dibawa ke luar toko, dan dilakukan penggeledahan. Dari percakapan yang terdengar di video itu, polisi meminta Sofyan meninggalkan kunci sepeda motornya.

Kunci motor itu akan dititipkan kepada toko setempat, agar keluarganya bisa mengambil motor itu. ”Kami tidak berani Pak,” terdengar suara jawaban penjaga toko tersebut.

Di Jakarta, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, menjelaskan Sofyan sudah buron sekitar 3 pekan. Menuurtnya, selama ini Sofyan berpindah-pindah tempat.

Tiga pekan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sofyan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sabtu, 25 Mei 2024.

Sebelumnya dari serangkaian proses penyelidikan, diketahui Sofyan kembali ke Kabupaten Aceh Tamiang. Direktorat IV/Tipidnarkoba Bareskrim Polri lalu berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang

Sofyan sempat kedai kopi, baru ke toko IF Distro tempat dia dicokok. “Yang bersangkutan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu, jaringan internasional,” beber Mukti, Senin, 27 Mei 2024.

Selanjutnya, tersangka Sofyan dibawa dari Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan.
Baru diterbangkan dari Medan ke Jakarta, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Senin sore, 27 Mei 2024. 

DPO Penangkapan Awal di Bakauheni

Sofyan jadi buronan Direktorat IV/Tipidnarkoba Bareskrim Polri, dari tempat kejadian perkara (TKP) awal di Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, 10 Maret 2024.

Dalam penangkapan awal dengan barang bukti 70 kg sabu, operasi gabungan narkoba Bareskrim Polri dan narkoba Polda Lampung, mengamankan 3 orang pelaku yang berperan sebagi kurir. Masing-masing, SR, RY, dan IA.

Sabu dari Aceh itu akan dibawa ke Jakarta, atau kota lain di Pulau Jawa. Kepada polisi, mereka hanya diupah untuk membawa sabu sebanyak 70 kg itu keluar dari Aceh.

Bahkan kepada polisi, mereka menyebutkan Sofyan sebagai bandar dan pemodal jaringan sabu tersebut. Untuk menghilangkan jejak setelah kaki tangannya tertangkap, Sofyan membuang semua alat komunikasinya.

"Iya (Sofyan) kabur. Dia buang hp-nya semua, dia buang identitas, tidak ada identitas. Makanya alhamdulillah kita track kembali hp barunya," beber Mukti, dikutip dari detik.com.

Mukti menambahkan, selanjutnya Sofyan akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Bukan kemungkinan, tapi akan dilakukan TPPU. Karena cukup besar 70 kg sabu (untuk) dirupiahkan,” imbuhnya.

"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU, karena dia sebagai bandar. Seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan TPPU. Nanti kita akan tahu, kemana arah uang tersebut,” tegas Mukti.

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.
       
Peraih Suara Terbanyak Didapilnya

Sofyan, merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), caleg peraih suara terbanyak di dapilnya untuk DPRD Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kalau nggak terkenal, nggak terpilih. Suaranya banyak loh ya, nomor 1 terbesar di Aceh Tamiang, baru ini dia mencalonkan diri,” tambah Mukti.

Di bagian lain, Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil, menyatakan DPW PKS Aceh tengah prmproses pemecatan Soffyan atas keterlibatan dalam kasus narkoba itu.

"Ya saya dengar, dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya, tapi langsung memecat," kata Nasir di gedung DPR RI, Jakarta, Senin , 27 Mei 2024.

PK akan mengambil sanksi tegas, jika ada kader yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, akan memproses pergantian caleg untuk menggantikan Sofyan.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu," sebutnya.

Nasir mengatakan wilayah tempat caleg PKS ditangkap itu merupakan dapilnya. “Memang itu masuk ke dalam dapil saya. Kabupaten Aceh Tamiang, itu salah satu daerah yang masuk dari dapil Aceh 2 DPR RI," katanya.

Namun dia belum mengetahui peran caleg PKS itu lebih dalam dalam kasus narkoba yang menjeratnya. "Saya sendiri belum tau posisinya seperti apa dia di dalam kejahatan itu,” pungkasnya. (*)

No comments for "Pengendali 70 Kg Sabu, Caleg Terpilih DPRD Dicokok Lagi Pilih Celana Jeans, Sebagian Uang untuk Biaya Nyaleg"