Belasan Remaja di Lubuklinggau Tersandung Hukum, 6 Orang Diamankan 7 Dinyatakan DPO
Sat Reskrim Polres Lubuklinggau ungkap kasus kenakalan remaja
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA - Kasus kenakalan remaja yang terlibat dalam tindak kejahatan pengeroyokan dan kekerasan terhadap seorang pelajar bernama Supriyadi SP (16), warga Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, diungkapkan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengidentifikasi tujuh tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan dan pengeroyokan tersebut.
Dari ketujuh tersangka lima diantaranya sudah berhasil diamankan. Mereka adalah RA (16), NW (17), RT (14), MS (16), dan GT (16), yang rata-rata masih berstatus pelajar. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, didampingi Tim Sat Reskrim lainnya, menjelaskan kronologis aksi kekerasan dan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Cekdam, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Sabtu, 8 Juni 2024.
Saat itu korban Supriyadi bersama dua temannya mengendarai sepeda motor dan dihadang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dengan senjata celurit dan kayu. "Menurut korban, jumlah pelaku sekitar 10 orang, namun dari hasil investigasi kami baru mendapat 7 pelaku," ujar AKP Hendrawan.
Saat itu, mereka (tersangka) menyerang Supriyadi, dengan melayangkan pukulan tangan kosong ke wajah korban Supriyadi, sehingga korban dan dua temannya jatuh dari sepeda motor yang mereka kendarai.
Korban Supriadi dan dua temannya kemudian kabur guna menyelamatkan diri ke arah yang terpisah (berbeda).
Namun, para pelaku mengejar Supriadi yang lari ke arah pemukiman warga di Perumahan Mesat, kemudian ia membacok Supriyadi dengan celurit, menyebabkan luka robek di perut dan lebam di beberapa bagian tubuh.
Akibat luka yang dialaminya, Supriyadi saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit untuk penyembuhan luka-lukanya.
Atas laporan kasus kekerasan dan pengeroyokan ini, dikatakan AKP Hendrawan, pihaknya telah berhasil mengamankan 5 tersangka. "Tiga tersangka diamankan tidak jauh dari tempat kejadian, sedangkan dua tersangka yakni TS dan GP semalam kita amankan di kediaman masing-masing," jelasnya.
Selanjutnya tambah AKP Hendrawan, selain pengeroyokan, salah satu tersangka, berinisial RA, juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Untuk sementara motif dari pengeroyokan ini adalah dendam dan ingin gagah-gagahan guna mendapatkan pengakuan bahwa kelompok mereka adalah yang paling hebat.
Dilokasi dan waktu berbeda juga terjadi tindak pidana yang melibat kan 6 remaja. "Pada Minggu, 9 Juni 2024, terjadi lagi tindak pidana yang melibatkan anak-anak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit," ungkap AKP Hendrawan.
Kasus ini adalah perampasan dengan kekerasan (pasal 365 ayat 1) yang melibatkan enam orang pelaku, dengan korban, Makmur Zaki (17), mengalami pemukulan hingga terjatuh dan kehilangan telepon genggamnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap satu pelaku, W, sedangkan lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Tersangka W ditangkap di depan Alfamart daerah Mesat Jaya dengan barang bukti satu kotak telepon genggam milik korban. Para pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 9 tahun untuk perampasan dan 10 tahun untuk kepemilikan senjata tajam.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam mengingat pelakunya adalah anak-anak. Kepolisian Lubuklinggau berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mencari para pelaku lainnya untuk memberikan efek jera serta mengurangi kenakalan remaja di wilayah tersebut.
Kepada para orang tua, pihak kepolisian juga mengimbau agar selalu melakukan pengawasan dan memantau pergaulan anak-anak. "Perhatian dan pengawasan sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah," pungkas AKP Hendrawan. Tutupnya(*)
No comments for "Belasan Remaja di Lubuklinggau Tersandung Hukum, 6 Orang Diamankan 7 Dinyatakan DPO"
Post a Comment