Menyamar Jadi Pembeli, Satnarkoba Polres Banyuasin Bekuk Kurir asal Musi Rawas

MUBA, TRIBUNMURA — Satnarkoba Polres Banyuasin berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial EHW di rumah makan Putri Minang, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin, pada Minggu (16/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 488,19 gram, dua buah kantong plastik warna hitam, dan satu tas ransel warna navy.
Kurir asal Musi Rawas tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Iya, kita tangkap kurir narkoba asal Musi Rawas," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin, Selasa (18/6).
Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai pengiriman narkoba dari Musi Rawas ke Banyuasin. Anggota Satnarkoba Polres Banyuasin kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
"Anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli," terang Najamudin, didampingi Kasi Humas AKP Sutedjo.
Ketika kurir narkoba tersebut tiba di Betung menggunakan mobil travel dan memasuki rumah makan, anggota Satnarkoba langsung membekuknya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba di dalam tas ransel warna navy.
"Pelaku tidak dapat mengelak lagi, langsung kita amankan," tambah Najamudin.
Dalam pemeriksaan, EHW mengaku tergiur upah sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Betung. "Upahnya cukup besar, Rp 10 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, EHW akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Tutupnya(*)
No comments for "Menyamar Jadi Pembeli, Satnarkoba Polres Banyuasin Bekuk Kurir asal Musi Rawas"
Post a Comment