Sosial bar 1

Pemuda Pengedar Sabu Asal Lubuklinggau Ditangkap, Diduga Beli Barang dari Desa Kepala Curup

 

LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA — Bayu Winata (33), seorang pengedar narkoba jenis sabu, yang beralamat di Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, telah ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Penangkapan terhadap Bayu dilakukan di Jalan Dayang Torek, RT 06, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 30 paket plastik klip yang diduga mengandung sabu seberat bruto 5,40 gram. Barang bukti ini ditemukan di dekat tempat duduk Bayu.

“Setiap paket plastik klip berisikan kristal putih yang diduga sebagai sabu, dengan total 2,70 gram,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera.

Bayu mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk dijual kembali di Lubuklinggau.

Selanjutnya, polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 60 ribu dari tangan tersangka.

” Bayu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena perbuatannya sebagai pengedar atau bandar narkoba”, tukasnya. (*)

No comments for "Pemuda Pengedar Sabu Asal Lubuklinggau Ditangkap, Diduga Beli Barang dari Desa Kepala Curup"