Diduga Bandar Narkoba, Warga Desa Lubuk Batang Baru OKU Ditangkap Polisi
BATURAJA, TRIBUNMURA — Rudi Hartono (31), warga Dusun III, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), harus berurusan dengan polisi.
Rudi ditangkap pada pukul 10.30 WIB di rumah Rudi yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud Badarudin, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Fitrawandi, SH, setelah adanya dugaan kuat bahwa Rudi terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan.
"Di rumah pelaku, petugas menemukan satu dompet pink bermotif bunga yang berisi tujuh bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 3,14 gram," jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon.
Selain sabu, polisi juga menemukan satu timbangan digital merk Pocket Scale, satu skop plastik, uang tunai sebesar Rp220.000, serta sebuah handphone merk Vivo Y12 berwarna merah.
Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan oleh Rudi untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, Rudi dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Rudi Hartono dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Menurut keterangan IPTU Ibnu Holdon, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Sat Resnarkoba Polres OKU yang terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Kami terus berupaya keras memberantas peredaran narkotika di wilayah OKU demi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar IPTU Ibnu Holdon.
Selain itu, penangkapan Rudi juga diharapkan bisa membuka jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang ada di belakangnya," tambah IPTU Ibnu Holdon.
Polres OKU menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan," tutup IPTU Ibnu Holdon.
Penangkapan ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Diharapkan, dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku lainnya.
Pihaknya berharap dengan terus dilakukan upaya-upaya preventif dan penindakan tegas, diharapkan kasus peredaran narkotika di Kabupaten OKU bisa ditekan dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan tenteram tanpa adanya ancaman dari narkotika. Tutupnya(*)
Artikel ini di langsir dari Koran palpres.com
BATURAJA, TRIBUNMURA — Rudi Hartono (31), warga Dusun III, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), harus berurusan dengan polisi.
Rudi ditangkap pada pukul 10.30 WIB di rumah Rudi yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud Badarudin, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Fitrawandi, SH, setelah adanya dugaan kuat bahwa Rudi terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan.
"Di rumah pelaku, petugas menemukan satu dompet pink bermotif bunga yang berisi tujuh bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 3,14 gram," jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon.
Selain sabu, polisi juga menemukan satu timbangan digital merk Pocket Scale, satu skop plastik, uang tunai sebesar Rp220.000, serta sebuah handphone merk Vivo Y12 berwarna merah.
Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan oleh Rudi untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, Rudi dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Rudi Hartono dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Menurut keterangan IPTU Ibnu Holdon, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Sat Resnarkoba Polres OKU yang terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Kami terus berupaya keras memberantas peredaran narkotika di wilayah OKU demi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar IPTU Ibnu Holdon.
Selain itu, penangkapan Rudi juga diharapkan bisa membuka jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang ada di belakangnya," tambah IPTU Ibnu Holdon.
Polres OKU menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan," tutup IPTU Ibnu Holdon.
Penangkapan ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Diharapkan, dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku lainnya.
Pihaknya berharap dengan terus dilakukan upaya-upaya preventif dan penindakan tegas, diharapkan kasus peredaran narkotika di Kabupaten OKU bisa ditekan dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan tenteram tanpa adanya ancaman dari narkotika. Tutupnya(*)
Artikel ini di langsir dari Koran palpres.com
No comments for "Diduga Bandar Narkoba, Warga Desa Lubuk Batang Baru OKU Ditangkap Polisi"
Post a Comment