VIRAL!! Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Capai Rp 12 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap di Rumah Warga

OKI, TRIBUNMURA — Seorang lansia berusia 75 tahun, berinisial S dari Lampung, telah ditangkap oleh jajaran Polsek Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan karena penipuan dengan modus operandi penggandaan uang.
Korban, N (56), telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing, yang mengakibatkan penangkapan pelaku pada Selasa (12/6/2024).
Menurut Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi, kasus ini bermula ketika pelaku S mendatangi rumah korban N di Dusun III Desa Sindangsari, Kecamatan Lempuing pada Rabu (29/5/2024), menawarkan penggandaan uang melalui ritual.
N tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 7,4 juta kepada S. Pelaku kemudian melakukan ritual dengan meminta beberapa benda termasuk gentong, kain putih, telur, garam dan bunga.
Setelah persyaratan dipenuhi, S meminta N untuk menunggu hasil dari ritual tersebut. Selama periode ini, S kembali meminta uang dengan alasan mencari kebutuhan tambahan untuk ritual dan berhasil mendapatkan total Rp 12 juta dari N.
Namun, uang tersebut tidak kunjung berlipat ganda seperti yang dijanjikan. Merasa tertipu, N melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap S yang sedang bersembunyi di rumah warga di Kecamatan Lempuing OKI.
AKP Nasron Junaidi menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut karena dugaan adanya korban lain.
“Pelaku tercatat sebagai warga Lampung yang datang ke desa tersebut untuk melakukan penipuan”, tukasnya. (*)
No comments for "VIRAL!! Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Capai Rp 12 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap di Rumah Warga"
Post a Comment