Sosial bar 1

Angkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal, Pria Asal Bengkulu Diamankan Satreskrim Polres Muaraenim




MUARA ENIM, TRIBUNMURA — Sat Reskrim Polres Muaraenim Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan BBM jenis Solar di Jl Lintas Muaraenim-PALI Desa Darmo Kasih Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Jumat (19/07/2024) dengan tersangka berinisial SE (44), warga Pasar Pedati Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.


"Kita berhasil mengamankan tersangka diduga penyalahgunaan BBM Illegal berjenis solar. Dimana, tersangka menggunakan modus operandi memuat dan mengangkut BBM jenis solar olahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina tanpa dilengkapi dokumen sah,"ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasatreskrim AKP Darmanson didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Jum'at (19/07/2024) dalam keterangan persnya.

Kemudian, ia mengungkapkan BBM olahan tersebut dimuat dari tempat pengelolaan BBM di Palapan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, dengan rencana dijual dan dibongkar di Tambang Rakyat di Kecamatan Tanjung Lalang Kabupaten Muaraenim.


"88M ini akan dikirim ke Tambang Rakyat yang ada di Tanjung Lalang kecamatan Tanjung Agung kabupaten Muaraenim dan dikirim dari kecamatan Babat kabupaten Musi Banyuasin dan tersangka mendapat upah sebesar Rp2,5 untuk setiap kali perjalanan," ujarnya.


Selanjutnya, Kasat penangkapan tersebut diterangkannya bahwa ketika petugas melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan terhadap mobil-mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak yang melintasi Ji Lintas. Muaraenim-PALI


"Kita melakukan Patroli terhadap angkutan tangki dan satu unit mobil berwarna biru putih yang dikendarai oleh tersangka melintas. Pemeriksaan terhadap mobil tangki tersebut menemukan muatan lebih kurang 10.000 liter bahan bakar minyak jenis solar olahan. Dimana, sopir mobil tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan mengaku bahwa BBM tersebut dimuat dari tempat pengelolaan BBM di Palapan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin," bebebnya.


Lebih lanjut, Kasatreskrim menegaskan pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Muaraenim


"Pelaku kita amankan beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah Satu unit mobil truk tangki merk Toyota Dyna berwarna biru putih dengan Nopol: BD 8362 CU termasuk Satu lembar STNK mobil truk tangki merk Toyota Dyna serta lebih kurang 10.000 liter bahan bakar minyak jenis solar olahan yang berada di dalam tangki mobil, tuturnya.


Terakhir, Kasatreskrim menegaskan pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.


"Tersangka SE dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana," pungkasnya. (*)

No comments for "Angkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal, Pria Asal Bengkulu Diamankan Satreskrim Polres Muaraenim"