Sosial bar 1

Bawa Pempek Belah ke Lapas, Residivis Asal Palembang Kembali Masuk Penjara, Berikut Penjelasan Polisi

 

 Bawa Pempek Belah ke Lapas, Residivis Asal Palembang Kembali Masuk Penjara, Berikut Penjelasan Polisi

Pria Asal Palembang Pelaku Penyelundupan Sabu Dalam Pempek Belah ke Lapas Kayuagung 


KAYUAGUNG, TRIBUNMURA - Polisi ringkus residivis asal Palembang yang merupakan pelaku penyelundupan sabu dalam pempek belah ke Lapas KAYUAGUNG, Sumatera Selatan.

Baru-baru ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas. 

Pengunjung nekat selundupkan narkoba jenis sabu tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam makanan pempek belah untuk dikasih kepada seorang napi di lapas.

Namun, beruntungnya aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Lapas, saat melakukan pemeriksaan petugas temukan sabu yg tersembunyi di pempek belah.

Atas  peristiwa tersebut, seorang pelakunya pun kini telah diamankan, yakni Dedi (32) diamankan oleh Satres Narkoba Polres OKI, setelah pihak Lapas berkoordinasi dengan Polres OKI

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin

“Iya benar pihak kami telah mengamankan pelaku Dedi yang mengirimkan sabu-sabu dalam makanan pempek ke Lapas Kayuagung Senin kemarin," ujarnya pada Rabu, 24 Juli 2024.


Kata Kasat, pelaku pembawa sabu-sabu tersebut merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan yang kesehariannya sebagai tukang ojek.


Bahkan pelaku diketahui adalah seorang residivis yang  belum lama ini keluar dari jeruji besi alias penjara.


Kini ia kembali berurusan dengan polisi, sebab ia telah tertangkap tangan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas IIB Kayuagung pada Senin 22

Atas perbuatannya itu polisi pun melakukan penyelidikan dan penangkapan.


“Jadi dengan perbuatan pelaku ini kami dari Satres Narkoba Polres OKI telah  mengeluarkan LP nomor 57/7/2024 tanggal 22 Juli 2024, dengan TKP-nya Lapas Klas IIB Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung OKI,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, peristiwa tertangkap tangannya pelaku membawa sabu-sabu bermula dari pihak Lapas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, dan saat itu ditemukan diduga narkotika.

Kemudian, dengan cepat pihak Lapas berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres OKI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap informasi tersebut.

Sehingga, lanjutnya, atas informasi tersebut pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial Dedi dan R

Dimana untuk Dedi berperan sebagai orang yang menyelundupkan narkotika jenis sabu yang akan ia serahkan kepada R, warga binaan di lapas tersebut.


Lebih lanjut, Kasat mengatakan, pelaku Dedi ini datang membesuk dengan tujuan mengantarkan barang tersebut, yaitu untuk warga binaan R. 

“Dari sabu-sabu yang akan diselundupkan oleh pelaku ini dengan berat 1,47 gram dan juga barang bukti lainnya,” sambungnya.

Sehingga, atas perbuatannya itu pelaku Dedi terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Ia dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba menegaskan, untuk pelaku Dedi ini sudah dilakukan penahanan dan perkaranya dinaikkan ke tingkat sidik.

Sementara itu, pelaku R yang akan dikirimkan sabu-sabu karena dia merupakan warga binaan tidak dilakukan penahanan, dimana sudah di dalam Lapas.

Akan tetapi, berkas perkaranya terus berjalan, sesuai dengan perbuatannya sehingga juga akan dilakukan proses hukum.


Kasat juga meengungkapkan, untuk pelaku Dedi dengan R ini memang sudah saling mengenal di dalam Lapas. 


Dan untuk Dedi baru keluar penjara. Sedangkan untuk R merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung atas kasus curat atau curanmor.

Masih kata Kasat, pelaku Dedi ini membawa narkotika jenis sabu dari Palembang. Dan dimana sebelumnya telah melakukan komunikasi lewat seluler. Serta mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta untuk memesan sabu senilai Rp2 juta. 

“Dari hasil pemeriksaan untuk sisa uang yang digunakan memesan itu sebesar Rp500 ribu adalah untuk R yang berada di dalam Lapas,” ungkapnya. 


Sebelumnya telah diberitakan, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung kembali menciduk pengunjung yang nekat selundupkan narkoba jenis sabu untuk Napi.

Aksi nekat seorang pengunjung tersebut terjadi di Lapas Kelas IIB Kayuagung, bungkusan sabu-sabu diselundupkan seorang pengunjung dengan cara yang tak terduga.


Namun, penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu itu berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Kayuagung setelah melakukan pemeriksaan secara detail terhadap makanan yang dibawa pengunjung.


“Iya benar, petugas lapas Kayuagung kita kembali menggagalkan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dalam makanan pempek yang ada isinya bumbu,” ujarnya pada Selasa 23 Juli 2024. nan pempek belah dapat diketahui.

Sehingga barang haram jenis sabu-sabu yang diselundupkan oleh pengunjung dengan cara dimasukkan ke dalam maka Setelah sebelumnya, petugas lapas Kayuagung juga telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang serupa yakni sabu yang dimasukkan ke dalam roti kini perbuatan serupa kembali terjadi.

Hal ini pun juga dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting melalui KPLP, Ki Agus mengatakan bahwa ada penyelundupan sabu ke dalam makanan pempek.


Lebih lanjut, Ki Agus mengatakan jika upaya penyelundupan tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan rutin terhadap barang-barang yang masuk.


“Kami memiliki prosedur pemeriksaan yang ketat dan terus meningkatkan kewaspadaan petugas kami,” jelasnya.





No comments for "Bawa Pempek Belah ke Lapas, Residivis Asal Palembang Kembali Masuk Penjara, Berikut Penjelasan Polisi"