Sosial bar 1

Oknum TNI AU Tembak Pemulung: Prajurit Salah Prosedur, Diproses Hukum

 



PALU, TRIBUN MURA - Nasib oknum TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang menembak pemulung pakai senapan angin akan diproses hukum.

Prajurit tersebut disalahkan karena menembak pemulung yang masuk di kompleks detasemen di Palu, Sulawesi Tengah.

Seharusnya menegur secara baik-baik dan menghalau supaya tidak masuk

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Ardi Syahri Sabtu (13/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Ardi, prajurit TNI AU tersebut salah karena menembak sembarangan.

Seharusnya, kata dia, pemulung tersebut didatangi baik-baik dan dihalau, bukan malah ditembak.

"Yang jelas prajurit salah menembak sembarangan, harusnya didatangi baik-baik. Selanjutnya, pihak Danlanud Komandan Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) yang berwenang (memproses hukum)," katanya, 

Ardi tak memungkiri kesalahan penanganan itu membuat anggota yang menembak perlu diproses hukum.

Ia pun mengatakan proses hukum bakal dilakukan Danlanud Sultan Hasanuddin.

"Proses hukumnya oleh Danlanud Hasanuddin sebagai ankumnya. Kalau pemulung harusnya didatangi saja berdua sebagai jaga-jaga, diperingati lagi baik-baik, dan dihalau keluar, jangan ditembak," imbuhnya.

Seorang pemulung perempuan berinisial J (25) ditembak prajurit TNI AU dari Detasemen TNI Angkatan Udara Mutiara Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat (12/7/2024).

Dilansir Kompas.com, insiden penembakan berawal saat J diperingatkan agar tidak memasuki kompleks detasemen. 

Namun, J tetap masuk ke kompleks tanpa mendapatkan izin.

J pun kemudian ditembak menggunakan senapan angin anggota TNI.

Saat ini, Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma Bonang Bayuaji sudah turun tangan untuk menangani insiden ini.

Bonang pun menjamin pihaknya akan menanggung biaya penyembuhan korban, meliputi pengobatan sampai sembuh dan memberi uang untuk kehidupan sehari-hari sampai korban sembuh.

"Kami juga memberikan bantuan untuk meringankan biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban yang diterima langsung oleh Bapak Helwan, suami dari korban," kata Bonang dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI. (*)

No comments for "Oknum TNI AU Tembak Pemulung: Prajurit Salah Prosedur, Diproses Hukum"