Sosial bar 1

Warga Palembang 'Ngandon' ke Sekayu Muba Jual Narkoba, Lalu Asyik di Penginapan

 

MUBA, TRIBUNMURA— Ubaidillah (29) warga Palembang ini sengaja datang ke Sekayu, Musi Banyuasin untuk mengedarkan narkoba.

Tapi akhirnya warga Palembang ini diringkus Satresnarkoba Polres Muba,  saat ia sedang menginap di salah satu penginapan yang ada di Kota Sekayu, Minggu (21/07/2024).

Keberadaan warga Palembang ini tercium dan diketahui oleh anggota Satresnarkoba, yang ia diduga membawa barang narkotika jenis sabu saat bermalam di penginapan tersebut.

Dugaan atas warga Palembang ini, oleh personel Satresnarkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Abdul Rahman akhirnya langsung ditindaklanjuti.

Tim mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 691 gram.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain saat dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus narkoba di salah satu penginapan yang ada di Sekayu ini.

"Sesuai dengan informasi yang kami terima bahwa ada seseorang di salah satu kamar penginapan diduga ada membawa narkoba," ujarnya Minggu (28/07/2024).

Setelah didalami memang benar di penginapan dimaksud ada seseorang di tempat tersebut.

Dan setelah diperiksa diatas meja di kamar tersebut ada bungkusan plastik yang ketika dibuka dengan disaksikan resepsionis penginapan ternyata di dalam plastik tersebut terdapat 7 paket diduga narkotika jenis sabu.

"Orang yang ada di kamar hanya sendirian yang kemudian diketahui identitasnya adalah Ubaidillah," terangnya.

Kini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang dalam proses penyidikan Satres Narkoba polres Muba.

Sementara yang bersangkutan dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp20 miliar. Tutupnya(*)


Artikel ini di langsir dari Infosumsel.id

No comments for "Warga Palembang 'Ngandon' ke Sekayu Muba Jual Narkoba, Lalu Asyik di Penginapan"