2 Warga BTS Ulu Musi Rawas Bikin PT Medco Rugi Puluhan Juta
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA — Pencurian di PT Medco E&P Indonesia kembali terjadi.
Kali ini 5 trafo dicuri dari Stasiun Jene Gudang Distrik Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kedua tersangka telah berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek BTS Ulu Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Jene Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Kedua tersangka yakni pegawai subkontraktor bernama Doni Ramaputra (37) warga Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan security bernama Maradona (32) warga Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura.
Keduanya diamankan petugas karena menyebabkan PT Medco menderita kerugian hingga Rp 50 juta.
Saat dikonfirmasi kami Sabtu 10 Agustus 2024 Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan kedua tersangka telah diserahkan ke Polres Mura untuk diamankan di Rumah Tahanan Polres Mura.
"Kedua tersangka ini diamankan usai terungkap atas rekaman CCTV milik PT Medco E&P Indonesia," kata Jemmy yang pernah menjabat Kanit Pidum Polres Lubuklinggau ini.
Dari rekaman CCTV itu diketaui bahwa pelakunya adalah security dan karyawan subkontraktor.
Dijelaskan Kapolsek, pencurian yang dilakukan kedua tersangka Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Sehingga Jumat 26 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, diketahui di Gudang Stasiun Medco Jene Desa Pelawe telah hilang 5 buah trafo berisikan kabel tembaga, sehingga dilaporkan ke Polsek BTS Ulu dengan LP/B-11/VII/2024/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 03 Agustus 2024.
Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan dengan lakukan olah TKP, interogasi saksi-saksi, pulbaket, dan juga ada rekaman CCTV.
Dari sana diketahui kalau pencurian melibatkan Doni, selaku karyawan subkontraktor yang bekerjasama dengan pihak PT Medco.
Kemudian, Tim Gabungan berhasil mengamankan Tersangka Doni tanpa perlawanan di Area Jene Desa Pelawe.
Setelah dilakukan pemeriksaan interogasi awal pelaku mengakui telah mencuri kabel tembaga yang ada pada trafo.
Hasil pengembangan tim juga mengamankan Maradona yang merupakan Security Medco yang juga diduga terlibat dalam kasus pencurian itu.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek BTS Ulu, kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Dari tersangka juga diamankan barang bukti casing trafo, flashdisk rekaman CCTV, tang berwarna merah, tas berwarna hitam dan kunci Pas 12, 14 dan 19.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan untuk barang bukti trapo belum sempat dijual para tersangka.
Memang di PT Medco sering terjadi pencurian sebelumnya, namun untuk pelakunya masih didalami, karena kedua tersangka ini yang terekam CCTV saat mencuri travo.
Ditegaskan Kapolsek atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. Tutupnya(*)
No comments for " 2 Warga BTS Ulu Musi Rawas Bikin PT Medco Rugi Puluhan Juta"
Post a Comment