Sosial bar 1

Nekat Curi Motor Demi Sabu dan Judi Online, Pria Pengangguran di Lubuklinggau Tertangkap

 

Pelaku Gren ditangkap dan diamankan di Polres Lubuklinggau.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)
Pelaku Gren ditangkap dan diamankan di Polres Lubuklinggau.


LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA — Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) nekat dilakukan Gren (25), pria pengangguran, warga Jalan Cianjur, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

Pelaku nekat mencuri untuk modal membeli sabu dan judi online. Dia beraksi mencuri motor bersama dengan seorang temannya yakni Izhar Mulya Kusuma yang sudah lebih dulu ditangkap Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. 

Keduanya telah mencuri motor Honda Beat Nopol BG 4052 GAA di rumah korban Sri Mulyati (48) Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 21.20 WIB.

"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian barang milik korban yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat bersama dengan tersangka Izhar (telah tertangkap lebih dulu)," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya disamping rumah. Kemudian korban masuk kedalam rumah untuk beres-beres. Tak berselang lama sekitar 20 menit kemudian, korban dipanggil tetangganya serta diberitahu bahwa motor miliknya telah diambil oleh 2 orang laki laki yang tidak dikenal.

Selanjutnya korban langsung mengejar 2 orang pelaku yang mengambil motor tersebut. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Lubuklinggau.

Setelah laporan korban diterima, kemudian Tim Macam beserta Unit Pidum Polres Lubuklinggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan, teridentifikasi identitas pelaku dan dilakukan pencarian.

Hasil pencarian tersebut, pelaku berhasil ditangkap saat sedang di depan kantor Wali Kota Jalan Garuda, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil motor milik korban. 

Peran tersangka Gren menurutnya saat beraksi mengawasi dan berjaga-jaga di sekitar tempat kejadian. Sedangkan tersangka Izhar merusak kunci gembok rantai yang terpasang di velg motor korban. Selanjutnya setelah mendapatkan motor tersebut kemudian kedua pelaku melarikan diri membawa kabur motor korban

"Bahwa yang mempunyai ide melakukan pencurian tersebut yaitu tersangka Izhar dan tersangka Gren setuju. Keduanya bersama-sama melakukan pencurian," bebernya.

Lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada Nan yang tinggal di daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu seharga Rp 900.000. Tersangka Gren mendapatkan uang hasil penjualan motor itu sebesar Rp 400.000.

"Uang tersebut habis dipergunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan bermain judi," Tutupnya(*)

No comments for "Nekat Curi Motor Demi Sabu dan Judi Online, Pria Pengangguran di Lubuklinggau Tertangkap"