Sosial bar 1

Curi Motor Di Kos - Kosan, Dua Pemuda Asal Lubuklinggau Di Tangkap Polisi

 


LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA — Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di parkiran Kost Pelangi di Jalan Junaidi, RT 01, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi.


Keduanya mengaku menjual motor curian tersebut ke Desa Kepala Curup, Bengkulu dengan harga Rp 2 juta. Uang hasil menjual motor tersebut dipakai untuk bermain judi bar-bar, membeli rokok dan makan minum.


Pelaku yang ditangkap yakni Yogi Dwi Saputra (22) warga Jalan Patimura, RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan Tomi Pratama alias Tomi (19) warga Jalan Kandis, RT 01, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.


Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Sugito mengatakan, kedua pelaku telah mencuri motor milik korban Rochmad Adi Prabowo (27), warga Jalan Kendeng, Kelurahan Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.


Berawal pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB ketika korban bersama dengan saksi Malik menginap di Kost Pelangi dengan mengendarai motor. Sesampai di kosan, motor diparkirkan di halaman tempat kos.


Lalu korban bersama saksi menginap di dalam kamar kost Pelangi. Keesokan harinya pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB sepeda motor milik Rochmad ternyata sudah tidak ada lagi di tempat.


Kemudian, korban mengecek di video CCTV ternyata ada pelaku yang telah membawa dan mencuri motor korban. Sehingga korban merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur.


Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan 1 unit motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 3167 GAA yang ditaksir seharga Rp 10.000.000.


Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan dari rekaman video CCTV. Sehingga identitas pelaku diketahui. Lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku.


Hingga akhirnya salah satu pelaku yakni Tomi Pratama ditangkap di Jalan Cerema pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor bersama dengan temannya Yogi Dwi Saputra.


Kemudian petugas melakukan pengembangan dan diketahui pelaku berada di Desa Kepala Curup. Anggota yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke Desa Kepala Curup dan berhasil mengamankan pelaku Yogi Dwi Saputra.


"Pelaku Yogi ditangkap sedang asyik bermain judi bar-bar lalu dan pelaku mengakui telah menjual motor korban kepada orang bernama Rozi di Desa Kepala Curup seharga Rp 2 juta," ujarnya.


Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian motor milik korban dengan cara tidak sengaja saksi Reza Saputra menemukan kunci kontak motor korban. Sebab saat itu tertinggal di kursi lobi kos Pelangi. Lalu kunci tersebut diambil oleh pelaku Tomi Pratama dan pelaku Yogi Dwi Saputra langsung mengambilnya.


"Lalu menghidupkan motor dan membawanya kabur ke arah Desa Kepala Curup," Tutupnya(*)


Sumber : Facebook kabar lubuklinggau 

No comments for "Curi Motor Di Kos - Kosan, Dua Pemuda Asal Lubuklinggau Di Tangkap Polisi"