Polres Muratara Amankan 3 Pelaku dan 2 Mobil Ilegal Driling
Tersangka David Deapri (40), Ferry Kurniawan (24) dan Alex (21) diamankan tim Satgas Gakkum Ilegal Drilling dan Refeneri
MURATARA, TRIBUNMURA – Sebanyak 3 tersangka asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan Tim Satgas Gakkum Ilegal Drilling dan Refeneri dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Muratara.
Mereka yakni, David Deapri (40), Ferry Kurniawan (24) dan Alex (21) yang kesemuanya warga Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Mereka diamankan petugas tanpa perlawanan Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WIB.
Para tersangka ini diamankan petugas karena dugaan tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Saat dikonfirmasi kami , Selasa 6 Agustus 2024 Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Muratara.
Dari ketiganya, diamankan 2 unit mobil Mitsubishi Canter BG 8752 O dan BG 8006 JK, masing-masing bermuatan 10 ton BBM jenis solar.
Dijelaskan Kasat Reskrim, ketiganya diamankan Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Houling Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara oleh anggota unit Pidsus yang dipimpin Kanit Pidsus, IPDA Indapit, SH, melaksanakan patroli di area tersebut.
Saat patroli, petugas menemukan 2 unit Mobil Mitsubishi Canter Fuso berwarna biru putih, masing-masing bermuatan sekitar 10 ton solar yang diduga hasil olahan.
Diamankan 2 unit mobil Mitsubishi Canter BG 8752 O dan BG 8006 JK, masing-masing bermuatan 10 ton BBM jenis solar.
Mobil tersebut beroperasi dengan nama lambung PT Rawas Berkah Energi yang sedang melintasi Jalan Houling Batubara.
Kemudian 2 pengemudi dan 1 karnet beserta 2 kendaraan yang berisi BBM jenis solar tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Setelah dilakukan interogasi, sopir dan kedua kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan Nomor : LP-A/ 11 / VIII /2024/SPKT.Satreskrim/Polres Muratara/Polda Sumsel/Tanggal 5 Agustus 2024.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dalam pidana Pasal 53 dan/atau Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 480 KUHP. Tindakan tersebut melanggar hukum karena diduga melibatkan penjualan dan penyimpanan BBM yang tidak sah, yang dapat mengakibatkan kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,”tegas Kasat
Sementara Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SIk menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran BBM ilegal di wilayah hukum Polres Muratara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku baik illegal driling, penimbun, maupun pengelolahan minyak mentah. Tutupnya.(*)
No comments for "Polres Muratara Amankan 3 Pelaku dan 2 Mobil Ilegal Driling"
Post a Comment