Sempat Kabur, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Palembang Dijemput Paksa Polisi, Sembunyi di Gandus

PALEMBANG, TRIBUMURA — Afen Sugara (29), dijemput paksa petugas kepolisian berpakaian preman di tempat persembunyiannya.
Afen sembunyi di Jalan Amin Fauzi Suak Bajung Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang, pada Jumat 30 Agustus 2024.
Pemuda pengangguran ini berurusan dengan kepolisian lantaran terlibat aksi penggelapan mobil rental milik korban M Ramadhani (28).
Korban yang merupakan warga Jalan TP Demsi Husin Damarjaya Sungai Tenang Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus, Palembang ini melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku penggelapan mobil rentalan tersebut.
"Pelaku kita tangkap di kediamannya tadi malam setelah anggota mendapatkan kabar bahwa pelaku kembali pulang usai sempat kabur ke luar kota. Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dan sudah mengakui semua perbuatannya," terang Iptu Jhonny Palapa.
Menurutnya, perburuan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan korban yang masuk ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu.
Dimana pada saat kejadian pelaku ini mendatangi korban dengan tujuan untuk merental mobil milik korban selama tujuh hari atau satu minggu.
Namun lebih dari satu minggu mobil tak kunjung dikembalikan oleh pelaku membuat korban melaporkan peristiwa itu kepada kita.
"Pelaku ini merupakan keponakan korban, hal itulah yang mendasari korban merentalkan mobilnya kepada pelaku," ungkapnya.
Diakui oleh pelaku, lanjut Iptu Jhonny Palapa, mobil tersebut sudah digadaikannya kepada orang lain senilai Rp10 juta.
Menurut Iptu Jhonny Palapa, kemudian keduanya sepakat biaya rentalan mobil seharga Rp350 ribu perhari. Tetapi, saat sudah jatuh tempo selama 7 hari korban meminta mobilnya dikembalikan.
Namun, pelaku mengaku bahwa mobil telah digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban sebesar Rp10 juta.
"Waktu rental 7 hari habis korban meminta mobil dikembalikan, tetapi saat korban menghubungi pelaku ternyata mobil korban Avanza berwarna putih bernopol BG 1359 RK sudah di gadaikan ke orang lain seharga Rp 10 juta," terangnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, kata Iptu Jhonny anggota ikut mengamankan barang bukti berupa 1 rangkap foto copy BPKB, 1 lembar surat keterangan leasing dan 1 rangkap chat WA percakapan pelaku saat hendak merental mobil kepada korban.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan diterapkan dengan Pasal 372 KUHP atas tindak pidana tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun," tutupnya.
Sedangkan pelaku saat diamankan tak bisa berkutik lagi hanya bisa pasrah mengakui semua perbuatannya.
"Saya khilaf, mobil itu saya gadaikan sebesar Rp10 juta dan uangnya sudah habis saya gunakan saat kabur ke luar kota,"
Artikel ini di langsir dari Sumeks.co
No comments for "Sempat Kabur, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Palembang Dijemput Paksa Polisi, Sembunyi di Gandus"
Post a Comment