Tersangka Dimaafkan Ibunya, Kejari Lubuklinggau Hentikan Perkara Dengan RJ
PALEMBANG, TRIBUNMURA— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan ekspose bersama Jampidum proses Restorative Justice (RJ) perkara tersangka atas nama Ferly Meisyah Bin Maldi.
Bertempat di Aula Kejati Sumsel pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB. Adapun Ekspose Restorative Justice (RJ) tersebut.
Yang di pimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana SH., MH. didampingi oleh Dir TP Oharda Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
Kemudian melalui Zoom Meeting yang di hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Wahyudi, SH., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Anita Asterida, S.H., M.M., M.H.
Selanjutnya ada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Meri Aryani, S.H., M.H dan Jaksa Penuntut Umum (selaku Jaksa Fasilitator) Yuniar, S.H.
Untuk identitas lengkap tersangka sendiri yakni Ferly Meisyah bin Maldi warga Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, S.H., M.H mengatakan, bahwa uraian singkat perkara tersebut yaitu pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB.
Bertempat di Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.
Berawal saat tersangka sedang berada dirumah orang tua tersangka yaitu saksi korban Sarni Bin Kodri (ibu kandung tersangka) dan saksi Maldi Bin Mangku (ayah kandung tersangka).
Tersangka menyampaikan maksudnya kepada saksi Maldi untuk meminjam sepeda motor karena ingin menemui istri tersangka di rumah mertuanya.
"Dari informasi yang kita terima saat itu mendengar maksud tersangka tersebut saksi korban Sarni melarang saksi Maldi untuk meminjamkan sepeda motor kepada tersangka," katanya.
Dengan alasan nantinya akan digadaikan oleh tersangka, sehingga saksi Maldi Bin Mangku pun tidak meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka.
Dikarenakan tidak dipinjamkan sepeda motor tersebut maka tersangka langsung marah–marah dan tidak terima lalu tersangka masuk kedalam kamar tidur tersangka, tidak lama kemudian tersangka melihat saksi Maldi Bin Mangku pergi bekerja kesawah.
"Karena masih merasa kesal dan emosi maka tersangka langsung mengambil senjata tajam jenis parang dari dalam kamar tidurnya," ungkapnya.
Kemudian tersangka pegang senjata tajam tersebut ditangan sebelah kanan, lalu tersangka keluar dari kamar tidur dan berdiri didepan kamar tidur sambil memegang parang yang diacungkan ke atas.
Hal itu dilakukan tersangka sambil mengancam saksi korban Sarni Bin Kodri yang sedang berada di dalam rumah dengan perkataan ancaman “kubunuh nian mamak kali ini, aku dak main–main“.
Sehingga saksi korban Sarni Bin Kodri langsung menutup pintu terali depan rumah dan karena merasa ketakutan maka saksi korban Sarni Bin Kodri langsung masuk kedapur menemui saksi Oktaria.
Lalu saksi Oktaria menyarankan agar menghubungi saksi Maldi Bin Mangku dan memintanya agar segera pulang untuk menasehati tersangka.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut maka saksi korban Sarni Bin Kodri selaku ibu tersangka melaporkannya ke Kepolisian Polsek Lubuk Linggau Selatan.
Agar dapat segera dilakukan penangkapan dan ditindak lanjuti. Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.
Adapun penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Untuk pelaksanaan kegiatan Ekspose Restorative Justice berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," tandas Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Lubuklinggau. Tutupnya
Artikel ini di langsir dari Palpres.com
No comments for "Tersangka Dimaafkan Ibunya, Kejari Lubuklinggau Hentikan Perkara Dengan RJ"
Post a Comment