Sosial bar 1

Gara-gara Aniaya Pelaku Pencurian Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Terancam Dipidana, Ust Umar Said Tegaskan Ini

 

Aniaya Pelaku Pencurian Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Terancam Dipidana, Ust Umar Said Tegaskan Ini

Aniaya Pelaku Pencurian Kotak Amal Hingga Meninggal, 5 Jemaah Masjid Terancam di Pidana, Ust Umar Said Tegaskan Ini



PALEMBANG, TRIBUMURA - Nahas dialami oleh 5 orang jemaah Masjid Baitul Muwaffaqah Kebun Bunga Palembang, yang terpaksa jadi pesakitan di PN Palembang lantaran dituduh menganiaya pelaku pencuri kotak amal masjid.

5 terdakwa itu yakni bernama Halim Heriyanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria.

Bahkan, pada sidang kali ini telah memasuki agenda pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan yang dipimpin hakim ketua Oloan Exodus Hutabarat SH MH.


Termasuk diantaranya dihadirkan ketua Masjid Baitul Muwaffaqah sekaligus ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumsel Ustad Drs H Umar Said turut dihadirkan sebagai saksi.


Sayangnya, sidang mendengarkan keterangan saksi Ustad Drs H Umar Said yang dihadirkan tim penasihat hukum para terdakwa terpaksa ditunda.


Saat diwawancarai, Ustad Drs H Umar Said menceritakan bermula kasus pelaku pencurian kotak amal di Masjid Baitul Muwaffaqah yang berada di daerah Kebun Bunga yang terjadi pada sekira bulan Desember 2023 lalu.


"Pencurian kotak amal masjid terjadi saat menjelang subuh, yang mana saat itu marbot Masjid Baitul Muwaffaqah berteriak memanggil orang-orang disekitar masjid," ungkapnya yang juga sebagai Imam Masjid Baitul Muwaffaqah ini kepada kami.

--

Lalu, lanjut Ustad Drs H Umar Said warga pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dan saat tertangkap secara spontan langsung melakukan pemukulan yang diantaranya dilakukan para terdakwa.


Saat itu juga, lanjutnya pelaku pencurian tidak meninggal di tempat melainkan sempat diantar oleh anggota Polsek setempat ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.


Menurut Ustad Drs H Umar Said, peristiwa tersebut merupakan puncak dari amarah warga khususnya jemaah masjid lantaran sering terjadinya tindak pidana pencurian di Masjid Baitul Muwaffaqah dalam kurun beberapa waktu terakhir.


Aksi pencurian yang sering terjadi di Masjid Baitul Muwaffaqah, sepengetahuannya beberapa kali pencurian sepeda motor serta kotak amal masjid


Bahkan, lanjutnya ia pun juga menjadi korban pencurian sepeda motor yang terjadi hampir satu tahun silam saat diparkirkan di area parkir Masjid Baitul Muwaffaqah.


"Sehingga wajar aksi penganiayaan terhadap pelaku pencurian dilakukan oleh warga khususnya oleh terdakwa dipersidangan, karena itu merupakan puncak kekesalan warga atas aksi pencurian yang kerap terjadi di sekitar Masjid Baitul Muwaffaqah," ujarnya.


Masih kata Ustad Umar Said, para terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini merupakan para aktifis masjid bahkan satu diantaranya merupakan Bilal Masjid Baitul Muwaffaqah.

--

Dibeberkan Ustad Drs H Umar Said, bahwa dalam perkara ini sebenarnya telah terjadi perdamaian antara para terdakwa dengan keluarga korban penganiayaan pelaku pencurian kotak amal.


Yang mana, ungkapnya telah memberikan santunan berupa sejumlah uang sebesar Rp150 juta kepada pihak keluarga korban.

Bahkan, masih kata Ustad Umar Said pihak keluarga diantaranya istri korban pelaku pencurian serta kakak kandungnya mengatakan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum karena tahu perbuatan yang dilakukan oleh korban.

"Namun, entah mengapa ada pihak lain yang justru ikut campur dengan tetap melanjutkan ke proses hukum yang diduga hendak memeras para terdakwa," bebernya.

Ia berharap, agar proses hukum yang sedang berjalan ini dapat mempertimbangkan jerat pidana ringan terhadap para terdakwa karena penganiyaan terhadap korban pelaku pencurian kotak amal masjid akibat dari puncak kekesalan warga.


Ditambahkannya, bakal jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia apabila para terdakwa di sanksi dengan hukuman berat nantinya.

Sementara itu, disebutkan di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang korban pelaku pencurian kotak amal bernama Andi Irawan berdasarkan hasil visum selain ditemukan bekas luka juga ditemukan adanya dugaan telah mengonsumsi narkoba di dalam tubuh korban.

Masih dalam dakwaan, pada terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 170 Ayat (1),(2) ke-3 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Artikel ini di langsir dari sumeks.co

No comments for "Gara-gara Aniaya Pelaku Pencurian Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Terancam Dipidana, Ust Umar Said Tegaskan Ini"