Sosial bar 1

Polres Muara Enim Bongkar Jaringan Pengangkutan BBM Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

 

Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim berhasil mengungkap kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal/Foto: Noviansyah

Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim berhasil mengungkap kasus


MUARA ENIM, TRIBUNMURA — Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim berhasil mengungkap kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar. Dua tersangka berinisial DP dan S ditangkap saat membawa 16 ribu liter BBM olahan tanpa dokumen resmi.


Baca JugaPolres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batu Bara Ilegal Seberat 58 Ton ke Jakarta

Polres Muara Enim Amankan Tahap Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Jelang Pemilukada 2024, Polres Muara Enim Tingkatkan Patroli di Kantor KPU dan Bawaslu


Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Muara Enim, Selasa (10/9), mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.

 

Penyidikan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Darmanson dan berhasil menghentikan dua kendaraan yang dikemudikan tersangka di depan GOR Pancasila Muara Enim pada Rabu, 4 September 2024 sekitar pukul 14.10 WIB.


"Dari pemeriksaan terhadap kedua mobil, ditemukan masing-masing mengangkut 8.000 liter BBM olahan jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata AKBP Jhoni Eka Putra.


Berdasarkan keterangan tersangka, BBM ilegal tersebut diambil dari sumur minyak ilegal di Sekayu, Musi Banyuasin, dan akan diantarkan ke Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

Kedua tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pengangkutan dengan bayaran Rp2.700.000 untuk setiap perjalanan.

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.


Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit mobil, yakni Toyota Dyna dan Toyota Rino, beserta kunci kontak, STNK, serta 16 ribu liter solar ilegal. Selain itu, polisi juga menyita dua ponsel milik tersangka.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.


Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas ilegal terkait BBM di wilayah Muara Enim untuk menjaga stabilitas pasokan energi yang sah


Artikel ini di langsir dari RMOL.COM

No comments for "Polres Muara Enim Bongkar Jaringan Pengangkutan BBM Ilegal, Dua Tersangka Diamankan"