Mencuri Burung Merpati, Residivis Ini Ditangkap Kembali oleh Polisi
Tersangka Debit Hermanto atau Ebit (36) saat diamankan Tim Macan linggau
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA - Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil melakukan penangkapan satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka yang diamankan Debit Hermanto atau Ebit (36) warga Jalan Kenanga l RT2 Kelurahan Senalang Kecamagan Lubuk Linggau Utara ll.
Sementara korbannya Hooik Nastri (36), warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Dalam hal ini korban harus kehilangan 6 Burung Merpatinya dan mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau IPDA Suwarno menjelaskan pencurian ini berawal pada Jumat 20 September 2024 pukuk 01.30 Wib dirumah korban.
Saat itu korban ingin berolah raga bersama anaknya lalu tak sengaja melihat sangkar atau kandang Burung Merpati Balap miliknya dalam keadaan terbuka dan rusak.
Mengetahui hal tersebut korban langsung memberitahu Istriny ada pencurian Burung Merpati Balap milik mereka karena tidak ada di dalam kandang nya.
Kemudian korban langsung mengecek CCTV dirumah dan setelah dilihat di CCTV terekam satu orang yang tak dikenal membuka serta merusak kandang burung dan membawa beberapa ekor Burung Merpati Balap Milik korban dengan menggunakan Jaket berwarna Hitam Merah dan Celana Pendek Jeans.
"Setelah itu korban langsung menemui RT untuk memberitahukan aksi pencurian tersebut, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau," ungkapnya.
Setelah laporan diterima, Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi yang terkait perkara tersebut, kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas tersangka lalu dilakukan pencarian keberadaannya.
Sabtu 21 September 2024 pukul 21.00 wib tim Macan dan Riksa Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan. SH. MH dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres
Lubuk Linggau IPDA Suwarno akhirnya berhasil mengamankan tersangka dikediamannya di Jalan Kenanga l RT2 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara ll.
Tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban.
Tersangka mengaku mengambil milik korban dengan cara masuk kedalam pekarangan rumah korban, kemudian menuju kearah kandang burung merpati Balap milik korban.
Setelah itu tersangka langsung merusak gembok yang ada di kandang burung tersebut kemudian langsung mengambil sebanyak enam burung merpati Balap dan langsung meninggalkan TKP
"Tersangka juga mengakui sudah sering melakukan pencurian burung merpati. Dan tersangka merupakan Residivis dimana sudah tiga kali menjalani hukuman kasus pencurian dua kali dan kepemilikan senjatan tajam satu kali," ungkapnya.
Selanjutnya personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan gelar perkara dan menetapkan sebagai tersangka lalu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
No comments for "Mencuri Burung Merpati, Residivis Ini Ditangkap Kembali oleh Polisi"
Post a Comment