Sosial bar 1

2 Orang warga Simpan Sabu di Tugumulyo Musi Rawas, Ditangkap Eagle Squad, Segini Barang Buktinya

 


MUSI RAWAS, TRIBUNMURA– 2 sekawan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas karena diduga simpan sabu dalam rumah di Kecamatan Tugumulyo. 

Adapun 2 sekawan tersebut Apriansyah (29), dan Sutekno (53), keduanya warga Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. 

Kedua tersangka ditangkap Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura, di sebuah rumah di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Rabu, 23 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dari tersangka, Apriansyah polisi amankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,99 Gram. 

Sementara itu dari tersangka, Sutekno berhasil ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,14 Gram. 

Selain itu polisi juga menemukan satu buah pirex kaca berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,48 Gram. 

Serta satu buah alat hisap sabu (Bong), yang ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra menegaskan, kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan. 


Tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 75 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL 

“Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba. 

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. 

Kemudian anggota meluncur ke lokasi melakukan penyelidikan. Tanpa pikir panjang setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari tersangka Apriansyah  satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,99 Gram 

Lalu, dari tersangka, Sutekno berhasil menyita BB satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,14 Gram. 

Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya 

Kasat Narkoba menambahkan dalam kasus ini tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta.  

Penangkapan ini menurut Kasat Narkoba merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura. Tujuannya guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. 

No comments for "2 Orang warga Simpan Sabu di Tugumulyo Musi Rawas, Ditangkap Eagle Squad, Segini Barang Buktinya "